Mesum dengan Murid, Guru Homeschooling di Tangsel Dicokok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Oknum guru private atau homeschooling, diringkus polisi karena berbuat mesum dengan muridnya. Aksi itu diketahui orang tua korban setelah melihat rekaman adegan mesum anaknya di rumah oknum guru tersebut di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam video berdurasi sekian menit itu, tampak oknum guru bernama Deni Fajar Prasetio (23) melakukan adegan mesum seperti sudah sering, bersama siswinya.
Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarief mengatakan, terungkapnya video tersebut berawal dari orang tua korban yang secara tidak sengaja melihat handphone korban.
"Saat orang tua korban membaca WA milik anaknya, ternyata berisi video mesum korban dan tersangka," kata Tatang, saat ditemui Koran SINDO, di Polsek Ciputat, Kota Tangsel, Jumat (12/5/2017).
Ditambahkan dia, korban merupakan murid homeschooling pelaku. Tidak hanya berisi video mesum. Dalam pesan WA itu juga ada banyak pembicaraan mesum antara pelaku dengan korban.
"Sanksi pidana buat pelaku tak main-main. Kami harapkan peran semua pihak untuk mencegah kasus ini agar tidak terulang lagi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
Sementara itu, pelaku Deni mengaku, perbuatan mesumnya dengan korban sudah berulang kali dilakukan. Terakhir dilakukan dua kali, pada April 2017.
"Baru dua kali. Terakhir April 2017 lalu. Kami biasa melakukannya di ruang homeschooling. Saya tidak pernah memaksa korban, kami mau sama mau," imbuhnya.
Dalam video berdurasi sekian menit itu, tampak oknum guru bernama Deni Fajar Prasetio (23) melakukan adegan mesum seperti sudah sering, bersama siswinya.
Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarief mengatakan, terungkapnya video tersebut berawal dari orang tua korban yang secara tidak sengaja melihat handphone korban.
"Saat orang tua korban membaca WA milik anaknya, ternyata berisi video mesum korban dan tersangka," kata Tatang, saat ditemui Koran SINDO, di Polsek Ciputat, Kota Tangsel, Jumat (12/5/2017).
Ditambahkan dia, korban merupakan murid homeschooling pelaku. Tidak hanya berisi video mesum. Dalam pesan WA itu juga ada banyak pembicaraan mesum antara pelaku dengan korban.
"Sanksi pidana buat pelaku tak main-main. Kami harapkan peran semua pihak untuk mencegah kasus ini agar tidak terulang lagi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
Sementara itu, pelaku Deni mengaku, perbuatan mesumnya dengan korban sudah berulang kali dilakukan. Terakhir dilakukan dua kali, pada April 2017.
"Baru dua kali. Terakhir April 2017 lalu. Kami biasa melakukannya di ruang homeschooling. Saya tidak pernah memaksa korban, kami mau sama mau," imbuhnya.
(ysw)