Stop Pro-Kontra Ahok, Kembali ke Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pro dan kontra atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama hendaknya diakhiri. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum dan putusan hakim. Jika masih ada yang belum puas juga, serahkan pada mekanisme hukum.
Harapan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dan pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro atas dinamika yang muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) manjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok.
Hingga kemarin reaksi pro kontra atas vonis Ahok masih berlangsung. Bahkan, dari kalangan pendukung Ahok, mereka masih terus melakukan aksi. Setelah ramai-ramai mendatangi Rutan Cipinang, Balai Kota DKI Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta, mereka juga menyambangi Markas Korps (Mako) Brimob di kelapa Dua, Depok tempat Ahok ditahan.
"Jika tidak puas dengan putusan hakim, sebaiknya menggunakan cara-cara yang telah diatur dalam undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan upaya penangguhan penahanan, keberatan terhadap subtansi putusan melalui upaya hukum banding. Jika memang ada dugaan pelanggaran KEPPH (kode etikdan pedoman prilaku hakim) dapat dilaporkan ke KY," ujar Farid di Jakarta seperti yang dikutip dari KORAN SINDO.
Dia prihatin atas pendukung Ahok yang mendatangi PT DKI Jakarta. Farid mengingatkan, langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan serta merendahkan kehormatan hakim dan peradilan. Karena itu KY meminta aparat keamanan bertindak tegas. "Penegak hukum mesti menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan," tambahnya.
Siti Zuhro mengimbau, semua pihak menyudahi situasi panas ini dengan cara menghormati proses hukum yang kini sedang dihadapi Ahok. "Ada eranya demokrasi kan memberi kanalisasi melalui pilkada dan pemilu, ada rentang waktu mulai tahap awal sampai akhir dan itu sudah selesai. kalau sekarang Pak basuki menghadapi masalah hukum, hargai itu sebagai proses hukum, tidak perlu lagi ada tekanan melalui massa," Kata Siti.
Dia mengingatkan masih ada proses hukum atas putusan terhadap Ahok. Menurut dia, cara itulah yangbharus ditempuh, bukan dengan cara-cara politik yang mengesankan masih adanya nuansa politik sebagai ekses pilkada.
Siti menambahkan, kalau terus dihadapi dengan pendekatan politik, yaitu pendukung Ahok terus melakukan pengerahan massa melalui demonstrasi untuk meminta Ahok dibebaskan, langkah itu justru keluar dari ranah hukum. Dia mengkhawatirkan, kondisi demikian akan menciptakan situasi saling berhadapan antarkomunitas.
"Enough is enough. Konflik tidak boleh terus menerus. Percaya pada proses hukum dan sikapi dengan mekanisme hukum. Semua pihak harus dewasa dalam menyikapinya," paparnya.
Harapan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dan pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro atas dinamika yang muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) manjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok.
Hingga kemarin reaksi pro kontra atas vonis Ahok masih berlangsung. Bahkan, dari kalangan pendukung Ahok, mereka masih terus melakukan aksi. Setelah ramai-ramai mendatangi Rutan Cipinang, Balai Kota DKI Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta, mereka juga menyambangi Markas Korps (Mako) Brimob di kelapa Dua, Depok tempat Ahok ditahan.
"Jika tidak puas dengan putusan hakim, sebaiknya menggunakan cara-cara yang telah diatur dalam undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan upaya penangguhan penahanan, keberatan terhadap subtansi putusan melalui upaya hukum banding. Jika memang ada dugaan pelanggaran KEPPH (kode etikdan pedoman prilaku hakim) dapat dilaporkan ke KY," ujar Farid di Jakarta seperti yang dikutip dari KORAN SINDO.
Dia prihatin atas pendukung Ahok yang mendatangi PT DKI Jakarta. Farid mengingatkan, langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan serta merendahkan kehormatan hakim dan peradilan. Karena itu KY meminta aparat keamanan bertindak tegas. "Penegak hukum mesti menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan," tambahnya.
Siti Zuhro mengimbau, semua pihak menyudahi situasi panas ini dengan cara menghormati proses hukum yang kini sedang dihadapi Ahok. "Ada eranya demokrasi kan memberi kanalisasi melalui pilkada dan pemilu, ada rentang waktu mulai tahap awal sampai akhir dan itu sudah selesai. kalau sekarang Pak basuki menghadapi masalah hukum, hargai itu sebagai proses hukum, tidak perlu lagi ada tekanan melalui massa," Kata Siti.
Dia mengingatkan masih ada proses hukum atas putusan terhadap Ahok. Menurut dia, cara itulah yangbharus ditempuh, bukan dengan cara-cara politik yang mengesankan masih adanya nuansa politik sebagai ekses pilkada.
Siti menambahkan, kalau terus dihadapi dengan pendekatan politik, yaitu pendukung Ahok terus melakukan pengerahan massa melalui demonstrasi untuk meminta Ahok dibebaskan, langkah itu justru keluar dari ranah hukum. Dia mengkhawatirkan, kondisi demikian akan menciptakan situasi saling berhadapan antarkomunitas.
"Enough is enough. Konflik tidak boleh terus menerus. Percaya pada proses hukum dan sikapi dengan mekanisme hukum. Semua pihak harus dewasa dalam menyikapinya," paparnya.
(mhd)