Simpan Sabu-Sabu, Oknum PNS Kota Depok Ditangkap
A
A
A
DEPOK - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kota Depok ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,26 gram. Oknum PNS Dinas Sosial Kota Depok Marvie Sioza Hakim (34) ditangkap di rumah kontrakannya di lingkar Cipayung RT 04/RW 21, No 86, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam bungkus plastik bening seberat 0,26 gram. "Ditangkap Senin 8 Mei 2017 pukul 20.00 WIB. Saat penangkapan tidak ada perlawanan," katanya, Kamis (11/5/2017).
Aryana menambahkan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. " Kami akan terus lakukan pengembangan untuk pengungkapkan jaringan lain," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Depok Kania Parwanti mengaku, belum bisa memberikan keterangan terkait penangkapan oknum PNS Dinas Sosial Kota Depok tersebut. "Saya belum dapat memberikan info apa pun, silakan tanya ke pihak kepolisian," tandasnya.
Bukan kali ini saja oknum PNS Kota Depok terlibat narkotika. Pada 2016, tiga PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok dicokok karena menggunakan narkoba.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, Pemkot Depok tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan PNS."Kalau statusnya sudah jelas sebagai tersangka, akan dilakukan pemberhentian sementara atau penonaktifan sementara," tutupnya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam bungkus plastik bening seberat 0,26 gram. "Ditangkap Senin 8 Mei 2017 pukul 20.00 WIB. Saat penangkapan tidak ada perlawanan," katanya, Kamis (11/5/2017).
Aryana menambahkan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. " Kami akan terus lakukan pengembangan untuk pengungkapkan jaringan lain," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Depok Kania Parwanti mengaku, belum bisa memberikan keterangan terkait penangkapan oknum PNS Dinas Sosial Kota Depok tersebut. "Saya belum dapat memberikan info apa pun, silakan tanya ke pihak kepolisian," tandasnya.
Bukan kali ini saja oknum PNS Kota Depok terlibat narkotika. Pada 2016, tiga PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok dicokok karena menggunakan narkoba.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, Pemkot Depok tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan PNS."Kalau statusnya sudah jelas sebagai tersangka, akan dilakukan pemberhentian sementara atau penonaktifan sementara," tutupnya.
(wib)