Pemuda Muhammadiyah Siap Kawal Banding Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi baik atas vonis hakim di kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) dan siap mengawal proses hukum banding yang diajukan Ahok itu.
"Meskipun tak divonis maksimal lima tahun karena sejumlah pertimbangan hukum. Kami mengapreasiasi putusan-putusan hakim yang sudah menggambarkan keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman pada wartawan, Rabu (10/5/2017).
Menurut Pedri, rasa keadilan yang disuarakan jutaan umat Islam akhirnya terbukti memang Ahok secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan terhadap Alquran dan ulama. Marwah MUI dan seluruh ormas Islam yang berjuang menegakkan keadilan, khususnya eksponen warga Muhammadiyah telah terjaga dihadapan persidangan.
"Bukti nyata kami berjuang tulus untuk tegaknya keadilan bukan karena muatan politis pilkada yang selama ini dituduhkan," tuturnya. Dia berharap, vonis hakim itu menjadi pelajaran agar tidak lagi bermain-main dengan masalah penistaan agama.
"Siapapun, dan agama apapun tidak boleh dilecehkan, direndahkan, dinodai, dan segala macam tindak laku yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an yang berbhineka tunggal ika," ujarnya.
Saat ini, tambah dia, Ahok akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI karena tak terima dengan vonis hakim tersebut. Maka itu, Pedri meminta pada semua masyarakat untuk bersama-sama mengawal banding tersebut.
"Kita akan terus bersama-sama memantau dan mengawasi banding tersebut," katanya.
"Meskipun tak divonis maksimal lima tahun karena sejumlah pertimbangan hukum. Kami mengapreasiasi putusan-putusan hakim yang sudah menggambarkan keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman pada wartawan, Rabu (10/5/2017).
Menurut Pedri, rasa keadilan yang disuarakan jutaan umat Islam akhirnya terbukti memang Ahok secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan terhadap Alquran dan ulama. Marwah MUI dan seluruh ormas Islam yang berjuang menegakkan keadilan, khususnya eksponen warga Muhammadiyah telah terjaga dihadapan persidangan.
"Bukti nyata kami berjuang tulus untuk tegaknya keadilan bukan karena muatan politis pilkada yang selama ini dituduhkan," tuturnya. Dia berharap, vonis hakim itu menjadi pelajaran agar tidak lagi bermain-main dengan masalah penistaan agama.
"Siapapun, dan agama apapun tidak boleh dilecehkan, direndahkan, dinodai, dan segala macam tindak laku yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an yang berbhineka tunggal ika," ujarnya.
Saat ini, tambah dia, Ahok akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI karena tak terima dengan vonis hakim tersebut. Maka itu, Pedri meminta pada semua masyarakat untuk bersama-sama mengawal banding tersebut.
"Kita akan terus bersama-sama memantau dan mengawasi banding tersebut," katanya.
(whb)