GP Ansor Minta Semua Pihak Menghormati Banding Ahok
A
A
A
JAKARTA - Departemen Hukum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor memiliki sejumlah pendapat terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pertama putusan pidana 2 tahun penjara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Ahok sudah menyatakan banding.
”Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya,” kata Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (9/5/2017).
Kedua proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak. Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum. Hakim harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Ketiga bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. ”Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” jelasnya.
Keempat aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini terbukti menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara, dan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.
Hal ini demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda. Kelima, pascaputusan ini, PP GP Ansor mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya,” kata Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (9/5/2017).
Kedua proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak. Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum. Hakim harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Ketiga bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. ”Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” jelasnya.
Keempat aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini terbukti menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara, dan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.
Hal ini demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda. Kelima, pascaputusan ini, PP GP Ansor mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(poe)