Presiden Meminta Semua Pihak Menghormati Vonis Kasus Ahok
A
A
A
JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan para jurnalis usai groundbreaking pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) MPP Jayapura 50 MW di Distrik Muara Tani, Kota Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017) dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Lebih lanjut Jokowi meminta kepada masyarakat untuk percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. ”Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim, termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Dan yang paling penting, ini yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," katanya.
Menurutnya, hal ini merupakan cermin sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. ”Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” ujarnya.
Jokowi juga telah menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai hal ini. "Meskipun sudah mendapatkan laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi di Jakarta," tuturnya.
Lebih lanjut Jokowi meminta kepada masyarakat untuk percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. ”Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim, termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Dan yang paling penting, ini yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," katanya.
Menurutnya, hal ini merupakan cermin sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. ”Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” ujarnya.
Jokowi juga telah menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai hal ini. "Meskipun sudah mendapatkan laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi di Jakarta," tuturnya.
(poe)