Ahok Divonis 2 Tahun, GNPF MUI: Intinya Penista Agama Dipenjara

Selasa, 09 Mei 2017 - 17:46 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun, GNPF MUI: Intinya Penista Agama Dipenjara
Ahok Divonis 2 Tahun, GNPF MUI: Intinya Penista Agama Dipenjara
A A A
JAKARTA - Pimpinan delegasi GNPF-MUI saat Aksi Simpatik 55, Prof. Didin Hafidhudin menyebutkan, vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) sudah tepat meskipun ada rasa tidak puas.

"Jadi dua tahun ya memang kalau bicara puas tidak puas, tentu tidak puas. Tapi itu yang paling terbaik untuk diputuskan. Yang penting Ahok penista agama ini dipenjara," ujar Didin saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, tuntutan penjara itu lah yang selama ini diinginkan oleh GNPF MUI dan umat Islam sehingga tidak ada kesan pemerintah selalu melindungi Ahok. Sejak Aksi Simpatik 55 kemarin, GNPF juga sudah sepakat untuk menerima apapun putusan majelis hakim.

"Kan itu 2 tahun dan masuk penjara, yang penting itu sebenarnya. Jangan ada kesan pemerintah ada proteksi yang luar biasa terhadap Ahok," katanya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut menambahkan, akhirnya kini, majelis hakim membacakan vonis terhadap Ahok dengan 2 tahun penjara karema melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

"Kita mendengar tadi bagaimana hakim yakin betul Ahok ini telah melanggar pasal 156a tentang penistaan agama, terbukti itu. Di samping itu juga Ahok tidak kelihatan merasa salah, dan merasa menyesal gitu," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5315 seconds (0.1#10.140)