Resmi, Djarot Ditugaskan sebagai Plt Gubernur DKI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi menyerahkan tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat di Balai Kota, DKI Jakarta, Selasa (9/5/2017). Penyerahan tugas tersebut dilakukan agar tidak ada kekosongan pengambilan keputusan pemerintahan daerah.
Tjahjo mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pagi tadi, pihaknya langsung meminta bawahanya untuk segera membuat surat penyerahan tugas Gubernur DKI Jakarta, Ahok kepada Wagub Djarot agar tidak terjadi kekosongan pengambilan keputusan kebijakan Pemprov DKI.
"Presiden Joko widodo mengintruksikan program strategis pemerintah pusat di DKI jangan sampai terputus dan pastikan program prioritas daerah berjalan sesuai rencana," kata Tjahjo Kumolo di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5).
Tjahjo menjelaskan, sesuai Pasal 65 Undang-Undang No 23 tentang Pemerintah Daerah penyerhan tugas Gubernur Ahok kepada Djarot berlaku sampai keputusan tetap hukum banding yang dilakukan Gubernur Ahok dalam proses hukumnya atau sampai akhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur digantikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak Oktober mendatang.
Langkah selanjutnya, kata Tjahjo, Pemerintah Pusat melalui Mendagri meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat menyerahkan salinan resmi ketetapan KUHP Gubernur Ahok agar Pemerintah Pusat dapat memberhentikan Ahok dari Gubernur.
"Dasar pemberhentian itu salinan resmi keputusan bukan dari media. Salinan itu yang akan kami laporkan kepada Presiden dan nanti beliau yang akan memberhentikannya," ucapnya.
Tjahjo mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pagi tadi, pihaknya langsung meminta bawahanya untuk segera membuat surat penyerahan tugas Gubernur DKI Jakarta, Ahok kepada Wagub Djarot agar tidak terjadi kekosongan pengambilan keputusan kebijakan Pemprov DKI.
"Presiden Joko widodo mengintruksikan program strategis pemerintah pusat di DKI jangan sampai terputus dan pastikan program prioritas daerah berjalan sesuai rencana," kata Tjahjo Kumolo di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5).
Tjahjo menjelaskan, sesuai Pasal 65 Undang-Undang No 23 tentang Pemerintah Daerah penyerhan tugas Gubernur Ahok kepada Djarot berlaku sampai keputusan tetap hukum banding yang dilakukan Gubernur Ahok dalam proses hukumnya atau sampai akhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur digantikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak Oktober mendatang.
Langkah selanjutnya, kata Tjahjo, Pemerintah Pusat melalui Mendagri meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat menyerahkan salinan resmi ketetapan KUHP Gubernur Ahok agar Pemerintah Pusat dapat memberhentikan Ahok dari Gubernur.
"Dasar pemberhentian itu salinan resmi keputusan bukan dari media. Salinan itu yang akan kami laporkan kepada Presiden dan nanti beliau yang akan memberhentikannya," ucapnya.
(whb)