Mendekam di Rutan Cipinang, Mendagri Pastikan Nonaktifkan Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 - 14:47 WIB
Mendekam di Rutan Cipinang,...
Mendekam di Rutan Cipinang, Mendagri Pastikan Nonaktifkan Ahok
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemberhentian sementara ini dilakukan pasca putusan hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Sebagaimana Undang-Undang (UU)No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) pasal 65 ayat 3 Ahok dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta karena harus menjalani masa tahanan.

“Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” katanya di Kantor Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Namun begitu sebelum mengambil langkah pemberhentian sementara Tjahjo masih harus menunggu salinan putusan pengadilan. Pihaknya akan mengirimkan surat ke pengadilan untuk meminta salinan keputusan.

“Karena kita tidak bisa dari dasar tayangan di TV, karena harus dilaporkan ke presiden,” ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)