Kuasa Hukum Ahok Sebut Putusan Hakim Kontroversial
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) menilai putusan majelis hakim terhadap kliennya sangat kontroversial. Pihaknya pun langsung mengajukan banding terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang mengatakan, putusan terhadap kliennya sangat kontroversial, meskipun hal itu merupakan wewenang hakim."Putusan itu merugikan klien kami. Hari ini kami langsung menyatakan banding," kata Tommy kepada wartawan di Gedung Kementan, Selasa (9/5/2017).
Menurut Tommy, kasus ini sangat dipaksakan, di mana saksi-saksi fakta pun tidak ada. Terkait perintah penahanan Ahok, Tommy menuturkan, mejelis hakim menyatakan Ahok sangat santun dan koperatif, namun anehnya harus tetap ditahan.
"Dia masih Gubernur loh apa mau kabur, masak mau ditahan," tegasnya.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang mengatakan, putusan terhadap kliennya sangat kontroversial, meskipun hal itu merupakan wewenang hakim."Putusan itu merugikan klien kami. Hari ini kami langsung menyatakan banding," kata Tommy kepada wartawan di Gedung Kementan, Selasa (9/5/2017).
Menurut Tommy, kasus ini sangat dipaksakan, di mana saksi-saksi fakta pun tidak ada. Terkait perintah penahanan Ahok, Tommy menuturkan, mejelis hakim menyatakan Ahok sangat santun dan koperatif, namun anehnya harus tetap ditahan.
"Dia masih Gubernur loh apa mau kabur, masak mau ditahan," tegasnya.
(whb)