Usai Vonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Selasa, 09 Mei 2017 - 12:17 WIB
Usai Vonis, Ahok Langsung...
Usai Vonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
A A A
JAKARTA - Basuki T Purnama (Ahok) dikabarkan langsung menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur, usai dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, tim kuasa hukum Ahok belum dapat memastikan apakah Ahok langsung ditahan atau tidak.

Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta mengatakan, kliennya dikabarkan sudah pergi meninggalkan Gedung Kementan dengan pengawalan kepolisian."Saya tidak tahu Ahok ke mana, karena kita sedang cari tahu. Kita baru mau jalan nih ke Cipinang (LP Cipinang)," kata Wayan kepada wartawan di Gedung Kementan, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu dari tayangan yang didapat MNC Media, Ahok sudah berada di LP Cipinang. Dalam tayangan tersbut terlihat, Ahok turun dari kendaraan taktis Baracuda dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Ahok langsung masuk ke LP Cipinang tanpa memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6577 seconds (0.1#10.140)