Vonis Ahok, Mahfud MD Nilai Hakim Sudah Independen

Selasa, 09 Mei 2017 - 11:33 WIB
Vonis Ahok, Mahfud MD Nilai Hakim Sudah Independen
Vonis Ahok, Mahfud MD Nilai Hakim Sudah Independen
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai majelis hakim tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan Basuki T Purnama (Ahok) penjara selama dua tahun.

Dihubungi oleh i-News TV, Mahfud MD mengatakan, kesimpulan hakim terhadap kasus Ahok diambil dari sumber utama yaitu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwan JPU menyatakan Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP.

Selanjutnya, putusan hakim juga diambil dari keterangan saksi-saksi."Ketiga saya meyakini hakim independen tidak ditervensi mana pun. Dari semalam saya cari-cari informasi, Presiden Jokowi pun tidak ikut-ikut soal kasus ini, dibiarkan saja," ujarnya.

Menurut Mahfud, semua harus menerima fakta hukum tersebut, meskipun ada kesempatan bagi jaksa dan kuasa hukum untuk banding."Hakim sudah proporsional melakukan itu, putusan hakim tdk perlu dipersoalkan. Kalau tidak puas yang lakukan banding.

Seperti diketahui Ahok divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)