Majelis Hakim Perintahkan Ahok untuk Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim memerintahkan terdawka Basuki T Purnama (Ahok) untuk ditahan. Perintah itu dinyatakan Majelis Hakim dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, pada Kamis (9/5/2017).
Menurut Dwiarso, putusan itu sudah dimusyawarahkan oleh semua majelis hakim di kasus tersebut. Untuk diketahui sejak terjerat kasus penistaan agama pada 2016 lalu, Ahok sama sekali tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, pada Kamis (9/5/2017).
Menurut Dwiarso, putusan itu sudah dimusyawarahkan oleh semua majelis hakim di kasus tersebut. Untuk diketahui sejak terjerat kasus penistaan agama pada 2016 lalu, Ahok sama sekali tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
(whb)