Majelis Hakim Perintahkan Ahok untuk Ditahan

Selasa, 09 Mei 2017 - 11:09 WIB
Majelis Hakim Perintahkan...
Majelis Hakim Perintahkan Ahok untuk Ditahan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim memerintahkan terdawka Basuki T Purnama (Ahok) untuk ditahan. Perintah itu dinyatakan Majelis Hakim dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama.

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, pada Kamis (9/5/2017).

Menurut Dwiarso, putusan itu sudah dimusyawarahkan oleh semua majelis hakim di kasus tersebut. Untuk diketahui sejak terjerat kasus penistaan agama pada 2016 lalu, Ahok sama sekali tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)