GNPF MUI: Putusan Hakim Harus Sesuai dengan Fakta Persidangan Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera menaruh harapan kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) agar bisa bijaksana dalam memutus kasus tersebut.
Kapitra menyarankan hakim bisa memutuskan perkara berdasarkan fakta yang ada."Hakim harus memutus perkara Ahok dengan fakta-fakta persidangan. Tidak satupun keterangan di depan persidangan yang menyatakan adanya penodaan golongan, tetapi semua keterangan dan barang bukti membuktikan Ahok melakukan penodaan agama Islam," kata Kapitra kepada Sindonews, Selasa (9/5/2017).
Kapitra khawatir hakim memvonis Ahok berdasarkan tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun."Hakim jangan sampai melakukan anarki penegakan hukum dengan memutus Ahok di luar fakta-fakta persidangan. Pasti umat Islam tidak dapat menerimanya karena ini bentuk tirani yang nyata," tegasnya.
Kapitra menyarankan hakim bisa memutuskan perkara berdasarkan fakta yang ada."Hakim harus memutus perkara Ahok dengan fakta-fakta persidangan. Tidak satupun keterangan di depan persidangan yang menyatakan adanya penodaan golongan, tetapi semua keterangan dan barang bukti membuktikan Ahok melakukan penodaan agama Islam," kata Kapitra kepada Sindonews, Selasa (9/5/2017).
Kapitra khawatir hakim memvonis Ahok berdasarkan tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun."Hakim jangan sampai melakukan anarki penegakan hukum dengan memutus Ahok di luar fakta-fakta persidangan. Pasti umat Islam tidak dapat menerimanya karena ini bentuk tirani yang nyata," tegasnya.
(whb)