Kasus Ngemplang Dana Iklan Rp22 M Didi Kaswall, Kajari Jakbar: Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama
A
A
A
JAKARTA - Seorang agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall mengemplang dana iklan sejak 2013.
Didi memasang iklan di sejumlah perusahaan media termasuk RCTI, perusahaan media di bawah naungan MNC Group. Namun demikian, Didi tidak pernah membayar meski iklannya sudah terpasang. Dia hanya memberikan giro bodong senilai Rp22 miliar yang tidak bisa dicairkan.
Saat ini berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Polres Jakarta Barat, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani, Senin (8/5/2017), menuturkan bahwa kasus penipuan memiliki batasan waktu yang singkat.
“Ada batasan waktu untuk masa penahanan, dan harus segera dilimpahkan ke jaksa umum. Karena kasus penipuan itu tidak boleh lama,” kata Reda Mantovani.
Dia menjelaskan, berkas kasus yang merugikan pihak MNC Group ini sudah rampung atau P21. Pun demikian, pihaknya tidak akan menerima pelimpahan jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kalau memang si penyidik itu menahan yang bersangkutan, mereka memiliki batasan waktu 3 bulan untuk menyerahkan ke kita. Setelah itu, jika penyidik belum menyerahkan juga ke kami, itu harus ditangguhkan kembali. Kita tidak mau nerima jika lewat dari 3 bulan masa tahanan, itu harus ditangguhkan dulu,” lanjut Reda.
Diberitakan sebelumnya, agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall melakukan pemasangan iklan di sejumlah media televisi naungan MNC Group sejak 2013.
Namun, setelah iklannya terpasang, Didi tidak melunasi pembayaran yang disepakati. Dia hanya menyerahkan giro senilai Rp22 miliar. Akan tetapi, giro yang diberikan Didi tidak bisa dicairkan alias bodong.
Didi memasang iklan di sejumlah perusahaan media termasuk RCTI, perusahaan media di bawah naungan MNC Group. Namun demikian, Didi tidak pernah membayar meski iklannya sudah terpasang. Dia hanya memberikan giro bodong senilai Rp22 miliar yang tidak bisa dicairkan.
Saat ini berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Polres Jakarta Barat, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani, Senin (8/5/2017), menuturkan bahwa kasus penipuan memiliki batasan waktu yang singkat.
“Ada batasan waktu untuk masa penahanan, dan harus segera dilimpahkan ke jaksa umum. Karena kasus penipuan itu tidak boleh lama,” kata Reda Mantovani.
Dia menjelaskan, berkas kasus yang merugikan pihak MNC Group ini sudah rampung atau P21. Pun demikian, pihaknya tidak akan menerima pelimpahan jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kalau memang si penyidik itu menahan yang bersangkutan, mereka memiliki batasan waktu 3 bulan untuk menyerahkan ke kita. Setelah itu, jika penyidik belum menyerahkan juga ke kami, itu harus ditangguhkan kembali. Kita tidak mau nerima jika lewat dari 3 bulan masa tahanan, itu harus ditangguhkan dulu,” lanjut Reda.
Diberitakan sebelumnya, agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall melakukan pemasangan iklan di sejumlah media televisi naungan MNC Group sejak 2013.
Namun, setelah iklannya terpasang, Didi tidak melunasi pembayaran yang disepakati. Dia hanya menyerahkan giro senilai Rp22 miliar. Akan tetapi, giro yang diberikan Didi tidak bisa dicairkan alias bodong.
(sms)