Nyalakan Lilin, Ratusan Pendukung Ahok Langgar Aturan Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah massa pendukung Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggelar renungan dengan membakar lilin di halaman Balai Kota DKI Jakarta. DKI menilai kegiatan tersebut telah melanggar lantaran tidak ada izin dari kepolisian.
Berdasarkan pantauan, sejak pukul 20.00 WIB, ratusan pendukung Ahok kompak mengenakan kostum putih dan masing-masing memegang satu lilin yang dinyalakan sebagai bentuk dukungan kepada Ketua Majelis Hakim agar membebaskan Ahok dari kasus penistaan agama lantaran tidak terbukti dalam persidangan.
Sayangnya, kegiatan yang dilakukan massa pendukung Ahok dengan rangkaian pelepasan balon sedari pagi belom ada izin dari kepolisian dan dinyatakan tidak boleh dilakukan apabila tidak ada rekomendasi dari kepolisian.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Umum Pemprov DKI, Agustino. Dia menilai, kegiatan aksi simpatik Doa Bersama untuk NKRI #saveAhok dengan menyalakan lilin serta Revolusi Bunga untuk NKRI #saveAhok tidak diperkenankan. Apalagi di halaman balai Kota DKI Jakarta.
"Kalau kegiatanya tidak ada surat serta rekomendari dari kepolisian ya enggak bisa. Kegiatan ini tidak diperkenankan, karena belum izin dari kepolisian," kata Agustino melalui pesan singkatnya kepada SINDOnews, Senin (8/5/2017) malam.
Pihak kepolisian yang berjaga menyatakan kegiatan ini tidak bisa dhentikan lantaran sudah ada izin dari Pemprov DKI. Sayangnya, saat ditanya apakah ada surat izinnya, dia menyarankan agar ditanyakan kepada Pemprov DKI.
"Silakan konfirmasi saja ke Pemprov DKI," ungkap petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Berdasarkan pantauan, sejak pukul 20.00 WIB, ratusan pendukung Ahok kompak mengenakan kostum putih dan masing-masing memegang satu lilin yang dinyalakan sebagai bentuk dukungan kepada Ketua Majelis Hakim agar membebaskan Ahok dari kasus penistaan agama lantaran tidak terbukti dalam persidangan.
Sayangnya, kegiatan yang dilakukan massa pendukung Ahok dengan rangkaian pelepasan balon sedari pagi belom ada izin dari kepolisian dan dinyatakan tidak boleh dilakukan apabila tidak ada rekomendasi dari kepolisian.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Umum Pemprov DKI, Agustino. Dia menilai, kegiatan aksi simpatik Doa Bersama untuk NKRI #saveAhok dengan menyalakan lilin serta Revolusi Bunga untuk NKRI #saveAhok tidak diperkenankan. Apalagi di halaman balai Kota DKI Jakarta.
"Kalau kegiatanya tidak ada surat serta rekomendari dari kepolisian ya enggak bisa. Kegiatan ini tidak diperkenankan, karena belum izin dari kepolisian," kata Agustino melalui pesan singkatnya kepada SINDOnews, Senin (8/5/2017) malam.
Pihak kepolisian yang berjaga menyatakan kegiatan ini tidak bisa dhentikan lantaran sudah ada izin dari Pemprov DKI. Sayangnya, saat ditanya apakah ada surat izinnya, dia menyarankan agar ditanyakan kepada Pemprov DKI.
"Silakan konfirmasi saja ke Pemprov DKI," ungkap petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
(mhd)