Hakim Diyakini Tak Kabulkan Tuntutan Jaksa dalam Sidang Ahok

Minggu, 07 Mei 2017 - 21:07 WIB
Hakim Diyakini Tak Kabulkan Tuntutan Jaksa dalam Sidang Ahok
Hakim Diyakini Tak Kabulkan Tuntutan Jaksa dalam Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini, Majelis Hakim kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok tidak akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena, alasan jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak lazim dilakukan dalam praktik peradilan pidana.

"Mengenai dagelan dihubungkan dengan tuntutan jaksa yang percobaan, memang tak ada ketentuan yang melarang. Namun, tak lazim tuntutan percobaan dalam praktik peradilan pidana," kata Fickar saat dihubungi SINDOnews, Minggu (7/5/2017).

Menurut Fickar, hakim lebih tahu tentang lazim atau tidaknya tuntutan percobaan dari JPU kepada terdakwa dugaan kasus penistaam agama, yakni Ahok. Maka itu, mustahil bila hakim menjatuhkan vonisnya sesuai tuntuan JPU.

"Setiap putusan itu otoritas hakim yang tak boleh dicampuri, termasuk diprediksi seperti judi," tuturnya.

Dia menerangkan, berapapun vonis hukumannya nanti, keyakinan hakim yang tentu saja bisa menimbulkan persepsi macam-macam, termasuk dagelan. Namun, dalam perspektif agama, berapapun hukumannya itu sudah menjadi kehendak Allah SWT.

"Saat sidang, sebaiknya tak perlu aksi demontrasi karena rakyat Indonesia, termasuk hakim di sidang Ahok sudah mengetahui dan mengerti aspirasi masyarakat, khususnya dari masyarakat GNPF," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3848 seconds (0.1#10.140)