Pemuda Muhammadiyah Meminta Hakim Berani Jatuhkan Vonis Maksimal Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah mendesak hakim di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) memberikan vonis secara adil dan menghukum Ahok sesuai pasal 156 a KUHP.
Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat H. Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan, Aksi Bela Islam hari Jumat 5 Mei kemarin (Aksi 55) itu bertujuan memberikan dukungan dan meminta MA untuk mengawal proses sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok agar dilaksanakan secara independen.
"Mendukung majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai sanksi hukum yang berlaku pada sidang Selasa, 9 Mei 2017 mendatang berdasarkan KUHP Pasal 156a Huruf a," ujarnya pada wartawan, Minggu (7/5/2017).
Menurutnya, hakim harus menegakan hukum seadil-adilnya di NKRI ini. Aksi 55 kemarin untuk mengingatkan Majelis Hakim agar memutus sesuai nurani dan tetap mengedepankan aspek yuridis hukum sesuai fakta-fakta persidangan, bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.
Dia menjelaskan, aksi kemarin juga untuk memberikan spirit pada kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan mendasar untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai yang di amanahkan dalam UUD 1945 Pasal 24 (1).
"Aksi 55 sebagai moment eksistensi rasa solidaritas alumni 212 yang dilaksanakan di Monas Jakarta pada 2 Desember 2016 yang dihadiri 7 juta lebih umat Islam dari berbagai kota di Indonesia," katanya.
Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat H. Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan, Aksi Bela Islam hari Jumat 5 Mei kemarin (Aksi 55) itu bertujuan memberikan dukungan dan meminta MA untuk mengawal proses sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok agar dilaksanakan secara independen.
"Mendukung majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai sanksi hukum yang berlaku pada sidang Selasa, 9 Mei 2017 mendatang berdasarkan KUHP Pasal 156a Huruf a," ujarnya pada wartawan, Minggu (7/5/2017).
Menurutnya, hakim harus menegakan hukum seadil-adilnya di NKRI ini. Aksi 55 kemarin untuk mengingatkan Majelis Hakim agar memutus sesuai nurani dan tetap mengedepankan aspek yuridis hukum sesuai fakta-fakta persidangan, bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.
Dia menjelaskan, aksi kemarin juga untuk memberikan spirit pada kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan mendasar untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai yang di amanahkan dalam UUD 1945 Pasal 24 (1).
"Aksi 55 sebagai moment eksistensi rasa solidaritas alumni 212 yang dilaksanakan di Monas Jakarta pada 2 Desember 2016 yang dihadiri 7 juta lebih umat Islam dari berbagai kota di Indonesia," katanya.
(ysw)