Pelaku Pencurian Modus Ban Kempis Dibekuk Polisi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kawanan pencuri uang nasabah berhasil ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan. Mereka beraksi, saat korban lengah akibat diperdaya dengan modus memberitahu ban mobil kempis.
Salah satu pelakunya, R ditangkap pada Sabtu, 29 April 2017 lalu, saat beraksi bersama tujuh rekannya di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Tangerang. Pria asal Bengkulu itu tertangkap ketika berupaya mencuri tas berisi uang di dalam mobil calon korbannya.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menerangkan, para pelaku membagi tugas menjadi beberapa bagian. Ada yang mengintai dari dalam bank, area parkir, hingga membuntuti korbannya saat di jalan pulang.
"Korbannya mengaku curiga saat sejak masuk ke bank, karena saat mengisi slip penarikan tunai ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan," kata Fadli di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (5/5/2017).
Masih kata Fadli, pihaknya masih memburu tujuh pelaku lain yang masih buron. Dari keterangan R, mereka menyewa tempat tinggal di satu lokasi dan selanjutnya bersama-sama menjalani aksi kejahatan itu.
Fadli mengimbau, masyarakat khususnya para nasabah yang berencana mengambil uang di bank agar berhati-hati. "Hati-hati, kalau setelah ambil uang dari bank. Mobil Anda kempes segera hubungi petugas polisi, saya minta jangan turun atau keluar mobil," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat R dengan Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam pidana kurungan selama tujuh tahun penjara.
Salah satu pelakunya, R ditangkap pada Sabtu, 29 April 2017 lalu, saat beraksi bersama tujuh rekannya di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Tangerang. Pria asal Bengkulu itu tertangkap ketika berupaya mencuri tas berisi uang di dalam mobil calon korbannya.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menerangkan, para pelaku membagi tugas menjadi beberapa bagian. Ada yang mengintai dari dalam bank, area parkir, hingga membuntuti korbannya saat di jalan pulang.
"Korbannya mengaku curiga saat sejak masuk ke bank, karena saat mengisi slip penarikan tunai ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan," kata Fadli di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (5/5/2017).
Masih kata Fadli, pihaknya masih memburu tujuh pelaku lain yang masih buron. Dari keterangan R, mereka menyewa tempat tinggal di satu lokasi dan selanjutnya bersama-sama menjalani aksi kejahatan itu.
Fadli mengimbau, masyarakat khususnya para nasabah yang berencana mengambil uang di bank agar berhati-hati. "Hati-hati, kalau setelah ambil uang dari bank. Mobil Anda kempes segera hubungi petugas polisi, saya minta jangan turun atau keluar mobil," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat R dengan Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam pidana kurungan selama tujuh tahun penjara.
(whb)