Mahkamah Agung: Aksi 55 Tak Intervensi Hakim Kasus Ahok

Jum'at, 05 Mei 2017 - 17:33 WIB
Mahkamah Agung: Aksi 55 Tak Intervensi Hakim Kasus Ahok
Mahkamah Agung: Aksi 55 Tak Intervensi Hakim Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Ribuan massa aksi GNPF MUI turun ke jalan untuk mendesak Mahkamah Agung (MA) menjamin independensi hakim dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, jajaran pimpinan MA menyambut baik seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan massa aksi. MA menyatakan tak merasa diintervensi oleh aksi simpatik yang dilakukan GNPF MUI hari ini.

"Kami tidak merasa diintervensi. Kehadiran massa aksi tidak akan memengaruhi independensi dan imparsialitas seorang hakim," kata Ridwan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Mansyur menampakkan, MA mengapresiasi aksi simpatik yang dilakukan GNPF-MUI. Melalui aksi ini, aspirasi disampaikan secara damai, tertib, dan elegan. "MA mengucapkan terima kasih kepada wakil massa aksi yang telah berikan dukungan kepada MA untuk menegakkan hukum. MA milik rakyat dan harus sama-sama dijaga," ucap Ridwan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5112 seconds (0.1#10.140)