6 Hari Dibui, Iwa K Dipindah ke Tempat Direhabilitasi

Jum'at, 05 Mei 2017 - 05:48 WIB
6 Hari Dibui, Iwa K...
6 Hari Dibui, Iwa K Dipindah ke Tempat Direhabilitasi
A A A
TANGERANG - Rapper Iwa K akhirnya bisa bernapas lega. Permohonannya untuk pindah dari penjara Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke pusat rehabilitasi narkoba akhirnya dikabulkan."Besok IK (Iwa K) nya mau dipindahkan ke tempat rehab, jam 07.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Martua Raja Silitonga, kepada SINDOnews, Kamis (4/5/2017) malam.

Ditambahkan dia, pemindahan Iwa K ke pusat rehabilitasi dilakukan setelah keluarnya rekomendasi dari Tim Asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini.

Dalam keterangannya, tim asesmen BBN menyebut Iwa K punya ketergantungan yang ringan terhadap ganja. Namun, Iwa diketahui rutin mengonsumsi alkohol.

"Menurut tim asesmen, IK punya riwayat penyalahgunaan jenis zat multipel, dan zat psiko-aktif lainnya, yaitu alkohol dengan pola penggunaan teratur dan ganja dengan pola penggunaan situasional," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, maka disimpulkan Iwa K untuk menjalani rehab di tempat yang ditentukan pemerintah. Pemindahan, akan dilakukan pagi ini.

"Maka direkomendasikan kepada IK untuk menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi medis di lembaga rehabilitasi, setelah tujuh hari mendekam di penjara Polres Bandara," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)