Komisi Yudisial Beberkan Upaya Intervensi Kasus Ahok

Kamis, 04 Mei 2017 - 21:18 WIB
Komisi Yudisial Beberkan...
Komisi Yudisial Beberkan Upaya Intervensi Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengakui adanya dugaan intervensi dalam penuntasan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sejak awal kasus itu bergulir memang ada upaya untuk memengaruhi kasus tersebut.

“Saya memang mengetahui persis bagaimana upaya-upaya intervensi ini. Karena itu sejak awal saya berupaya agar proses peradilan itu tidak diintervensi,” kata Aidul saat menerima kunjungan Gerakan Nasional Pengawas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di kantornya Kamis (4/5/2017/2017).

Meski demikian Aidul tidak mau mengungkap intervensi seperti apa saja yang ada selama kasus itu bergulir. Menurut dia, momen yang ada tidak tepat untuknya mengungkapkan hal itu. “Tidak tepat saya sampaikan di sini. Tapi komunikasi saya (dengan) pihak berwenang saya lakukan. Saya ketemu dengan Kapolri, Menkopolhukam,” jelas Aidul.

Aidul hanya mencontohkan satu intervensi yang diketahui publik saat Kapolda Metro Jaya memberikan surat kepada majelis hakim untuk menunda sidang. “Itu kami sepakat dengan MA bahwa itu bentuk intervensi. Dan terbukti surat Kapolda-nya digunakan oleh JPU,” tegas Aidul.

Meski begitu Aidul melihat hakim sejauh ini masih cukup baik, tetap imparsial, netral dan menjaga independensinya. “Lepas dari JPU, sejauh ini (hakim) masih imparsial, netral, jaga independensi. Dan kami (KY) tetap mengupayakan agar segala macam intervensi (kami komunikasi terus dengan lingkup kekuasaan lain) tidak terjadi,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)