Tuntutan Ahok Rendah, GNPF: Jaksa Rendahkan Fatwa MUI
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan rendah yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sebagai kekeliruan. Karena, JPU telah mengabaikan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), Kapitra Ampera. Padahal, kata dia, selama ini MUI selalu dijadikan rujukan bagi setiap perkara penodaan agama atau penistaan agama di Indonesia.
"JPU telah mengabaikan legitimasi atas sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai petunjuk dalam perkara ini. Namun, khusus untuk terdakwa Ahok, JPU mengabaikan petunjuk penting atas penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa," kata Kapitra di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Maka itu, dia mengatakan, tidak salah jika ada masyarakat yang beranggapan JPU sebagai pembela Ahok. Bahkan, kata dia, JPU mengkambinghitamkan Buni Yani sebagai biang keladi masalah tersebut.
"Jika dianalogikan, bagaimana mungkin seorang informan perbuatan suap (korupsi) dipersalahkan atas perbuatan suap si koruptor?" kata Kapitra.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), Kapitra Ampera. Padahal, kata dia, selama ini MUI selalu dijadikan rujukan bagi setiap perkara penodaan agama atau penistaan agama di Indonesia.
"JPU telah mengabaikan legitimasi atas sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai petunjuk dalam perkara ini. Namun, khusus untuk terdakwa Ahok, JPU mengabaikan petunjuk penting atas penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa," kata Kapitra di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Maka itu, dia mengatakan, tidak salah jika ada masyarakat yang beranggapan JPU sebagai pembela Ahok. Bahkan, kata dia, JPU mengkambinghitamkan Buni Yani sebagai biang keladi masalah tersebut.
"Jika dianalogikan, bagaimana mungkin seorang informan perbuatan suap (korupsi) dipersalahkan atas perbuatan suap si koruptor?" kata Kapitra.
(mhd)