Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara, Majelis Hakim Jadi HarapanTerakhir
A
A
A
JAKARTA - Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menuturkan, pihak pelapor kecewa dengan JPU lantaran terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) hanya dituntut satu tahun penjara. "Karenanya kita melaporkan JPU ke komisi kejaksaan untuk diperiksa dan dijatuhkan sanksi," ujar Pedri ketika dihubungi Sindonews, Rabu (3/5/2017).
Pihaknya juga menuntut Jaksa Agung untuk segera dicopot. Hal itu karena Jaksa Agung diduga tidak Independen. "Kita juga menuntut Jaksa Agung dicopot saja, karena tidak bisa memimpin para jaksa untuk bisa menegakkan keadilan secara independen," lanjutnya.
Meskipun begitu, pihaknya juga menaruh harapan kepada Majelis Hakim supaya Ahok bisa dihukum secara adil. "Masih ada harapan. Hakim bisa saja memutus lebih berat dari pada tuntutan JPU. Harapan terakhir kita tertumpah pada majelis hakim. Semoga mereka bisa menggunakan nuraninya dengan merdeka, tidak goyah oleh intervensi," tutupnya.
Pihaknya juga menuntut Jaksa Agung untuk segera dicopot. Hal itu karena Jaksa Agung diduga tidak Independen. "Kita juga menuntut Jaksa Agung dicopot saja, karena tidak bisa memimpin para jaksa untuk bisa menegakkan keadilan secara independen," lanjutnya.
Meskipun begitu, pihaknya juga menaruh harapan kepada Majelis Hakim supaya Ahok bisa dihukum secara adil. "Masih ada harapan. Hakim bisa saja memutus lebih berat dari pada tuntutan JPU. Harapan terakhir kita tertumpah pada majelis hakim. Semoga mereka bisa menggunakan nuraninya dengan merdeka, tidak goyah oleh intervensi," tutupnya.
(pur)