Gerindra: Pertama dalam Sejarah, Terdakwa Penodaan Agama Dituntut Ringan

Sabtu, 29 April 2017 - 10:12 WIB
Gerindra: Pertama dalam...
Gerindra: Pertama dalam Sejarah, Terdakwa Penodaan Agama Dituntut Ringan
A A A
JAKARTA - Tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi sejarah. Ahok diketahui dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak Indonesia merdeka belum pernah ada terdakwa dengan kasus serupa dituntut dengan seringan itu. Seharusnya, JPU melihat perbandingan kasus sebelumnya, sehingga tak melakukan penuntutan secara blunder.

“Pertama dalam sejarah republik ini berdiri belum ada tuh tuntutan untuk penista agama satu tahun terus percobaannya dua tahun begitu. Coba lihat fakta-fakta kasus lain seperti Arswendo, Lia Eden, Musadeq,” ujarnya, Sabtu (29/4/2017).

Ketika disinggung ihwal intervensi Jaksa Agung HM. Prasetyo dalam perkara tersebut. Dia menduga ada peran dari penguasa sehingga membuat JPU tak independen saat membacakan penuntutan pada Kamis 20 April 2017.

“Nah, ini berarti ada masalah. Di sini kan berarti orang berasumsi bahwa ada pengaruh kekuasaan yang tidak independensi JPU yang diragukan oleh masyarakat,” imbuh lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Dirinya berharap, JPU dapat memberikan contoh keadilan yang baik kepada masyarakat sebagaimana fungsi dari lembaga hukum itu sendiri. “Ya harusnya aparat hukum bisa memberikan contoh dan keadilan untuk masyarakat,” tukasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9153 seconds (0.1#10.140)