Dijerat 3 Kasus, Berkas Kasus Aa Gatot Dinyatakan Rampung

Kamis, 27 April 2017 - 17:34 WIB
Dijerat 3 Kasus, Berkas Kasus Aa Gatot Dinyatakan Rampung
Dijerat 3 Kasus, Berkas Kasus Aa Gatot Dinyatakan Rampung
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, berkas kasus mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Saat ini, polisi tengah menantikan instruksi Kejaksaan soal pelimpahan tahap dua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus Aa Gatot, yakni kasus kepemilikan satwa dilindungi, pelecehan di bawah umur, dan kasus kepemilikan senjata api sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas GB (Gatot Brajamusti) sudah dinyatakan lengkap, kita tinggal tunggu waktu pelimpahan tahap duanya saja," ujarnya pada wartawan, Kamis (27/4/2017).

Menurutnya, soal kasus penipuan Aa Gatot yang dilaporkan oleh artis kondang Reza Artamevia, dia masih belum memastikannya. Dia pun akan terlebih dahulu menanyakannya ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sedang waktu pelimpahan tahap dua itu, tambah Argo, polisi masih menantikan instruksi terlebih dahulu dari Kejaksaan. Sebabnya, Aa Gatot saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB terkait kasus narkotika. (Baca: Kasus Kejahatan Seksual, Aa Gatot Resmi Jadi Tersangka )

"Kita tunggu saja karena tersangka juga masih di NTB. Nanti dikirim ke mana kita koordinasi dengan kejaksaan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6827 seconds (0.1#10.140)