Pakai Modus Baru, Bandar Sabu Asal Nigeria Ditembak
A
A
A
JAKARTA - Polisi bersama Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkoba dari Guangzhou, Tiongkok ke Indonesia. Pelaku yang berasal dari Nigeria berinisial DHO (37) terpaksa ditembak hingga tewas karena melawan aparat, sedang istrinya EV dijebloskan ke penjara.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari Bea Cukai tentang adanya penyelundupan dari Tiongkok dengan menggunakan kapal dan berlabuh di Pelabuhan Laut Talang, Duku, Jambi. Dari Jambi dikirim kembali ke Jakarta Utara. Polisi pun terpaksa menembak mati satu warga Nigeria berinisial DHO.
"Dia melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Menurutnya, paket sabu itu dikemas di dalam lima koli sandal wanita dengan berat 2.007 gram. "Barang haram ini dikirim ke sebuah indekos yang ada di Kelapa Gading, di sana sudah disediakan tim yang menjemput, begitu turun ada satu perempuan dan lelaki," tuturnya.
Dia melanjutkan, barang haram itu dikeluarkan dari mobil oleh pelaku EV yang merupakan istri dari DHO. Saat itu, polisi menggerebeknya dan memeriksanya, EV pun mengakui barang haram itu miliknya.
"Sementara untuk bandarnya itu DHO yang ada di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia," terangnya.
Iriawan mengungkapkan, polisi lantas mengejar DHO. Namun, DHO sudah tak ada di apartemen tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, pada tanggal 21 April 2017 polisi akhirnya mengetahui keberadaan DHO yang bersembunyi di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.
Saat hendak ditangkap, beber Iriawan, DHO melawan dan mencoba merebut senjata petugas. "Akhirnya diberikan tindakan tegas, pelaku meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jaktim," bebernya.
Alhasil, tambahnya, polisi hanya menangkap EV yang merupakan warga Indonesia dan diperalat DHO menjadi istri untuk memudahkan bisnis narkobanya itu. EV kini dijerat Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Barang haram ini diselundupkan di dalam sandal dan dikirim lewat ekspedisi laut. Ini menarik karena modusnya baru, sehingga kita akan terus melakukan pengungkapan lainnya, karena banyak barang dikirim dari Guangzhou," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari Bea Cukai tentang adanya penyelundupan dari Tiongkok dengan menggunakan kapal dan berlabuh di Pelabuhan Laut Talang, Duku, Jambi. Dari Jambi dikirim kembali ke Jakarta Utara. Polisi pun terpaksa menembak mati satu warga Nigeria berinisial DHO.
"Dia melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Menurutnya, paket sabu itu dikemas di dalam lima koli sandal wanita dengan berat 2.007 gram. "Barang haram ini dikirim ke sebuah indekos yang ada di Kelapa Gading, di sana sudah disediakan tim yang menjemput, begitu turun ada satu perempuan dan lelaki," tuturnya.
Dia melanjutkan, barang haram itu dikeluarkan dari mobil oleh pelaku EV yang merupakan istri dari DHO. Saat itu, polisi menggerebeknya dan memeriksanya, EV pun mengakui barang haram itu miliknya.
"Sementara untuk bandarnya itu DHO yang ada di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia," terangnya.
Iriawan mengungkapkan, polisi lantas mengejar DHO. Namun, DHO sudah tak ada di apartemen tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, pada tanggal 21 April 2017 polisi akhirnya mengetahui keberadaan DHO yang bersembunyi di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.
Saat hendak ditangkap, beber Iriawan, DHO melawan dan mencoba merebut senjata petugas. "Akhirnya diberikan tindakan tegas, pelaku meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jaktim," bebernya.
Alhasil, tambahnya, polisi hanya menangkap EV yang merupakan warga Indonesia dan diperalat DHO menjadi istri untuk memudahkan bisnis narkobanya itu. EV kini dijerat Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Barang haram ini diselundupkan di dalam sandal dan dikirim lewat ekspedisi laut. Ini menarik karena modusnya baru, sehingga kita akan terus melakukan pengungkapan lainnya, karena banyak barang dikirim dari Guangzhou," katanya.
(mhd)