JPU Tuntut Ringan Ahok, Komjak RI Kaji Laporan Pemuda Muhammadiyah
A
A
A
JAKARTA - Komjak RI telah menerima aduan dari Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan tak independennya JPU disidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Komjak RI berjanji akan menelaah poin-poin aduan tersebut.
Komisioner Komjak RI Indro Sugiarto mengatakan, soal kekeliruan pasal dalam tuntutan JPU di sidang Ahok, sebagaimana yang disebutkan Pemuda Muhammadiyah dalam lapornnya, itu sudah masuk pada persoalan teknis. Namun, Komjak akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung.
"Dalam laporan itu, ada kemungkinan tak independensi JPU dalam menyampaikan tuntutan. Nanti akan kita lakukan telaah dan meminta keterangan terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan itu," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/4/2017).
Komisioner Komjak RI lainnya, Ferdinand Andi Lolo menerangkan, dalam sidang Ahok ini, Komjak belum melihat adanya pelanggaran profesi dan SOP yang dilakukan JPU.
Namun, tak menutup kemungkinan adanya hal-hal baru lainnya. Maka itu, diperlukan proses klarifikasi, khususnya ke JPU sebagaimana yang diadukan Pemuda Muhammadiyah tersebut.
"Akan kita lihat substansinya, karena ada sejumlah point disitu, ada yang bisa kita klarifikasi dan kita teruskan karena domain Kejaksaan itu tak sampai ke hal teknis seperti masalah tuntutan 1 tahun dan percobaan dua tahun. Itu lebih kepada eksternal kejaksaan," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga bisa melakukan pemeriksaan bersama dengan Kejaksaan dalam menindak laporan Pemuda Muhammadiyah itu, atau memgambil alternatif lain seperti pengambilalihan perkara serta melakukan pemeriksaan tambahan, bergantung perkembangan telaah yang dilakukannya itu.
"Saat ini, kita belum bisa memberikan komentar banyak karena harus rapat pleno dahulu," jelasnya.
Soal permintaan JPU dalam penundaan persidangan, bebernya, dia pun belum bisa berkomentar karena harus melihat substansi masalahnya dan memeriksa JPU di sidang Ahok tersebut. Pihaknya juga akan menelaah dugaan intervensi yang dilaporkan itu karena memang Komjak RI memiliki wewenang mengurusi persoalan profesionalisme dan kinerja Jaksa.
Dia lantas berkomentar soal kinerja Jaksa Agung, termasuk perlu tidaknya resufle untuk Jaksa Agung. Menurutnya, Resufle itu pilihan politis dan berada di tangan Presiden RI. Komjak RI pun tak punya kapasitas untuk menyatakan perlu atau tidak Jaksa Agung diresufle.
"Soal Jaksa Agung, kinerjanya ada yang bagus dan ada yang perlu ditingkatkan, tak ada pendapat yang seragam soal itu, tergantung kontekstual kasus itu seperti apa," katanya.
Komisioner Komjak RI Indro Sugiarto mengatakan, soal kekeliruan pasal dalam tuntutan JPU di sidang Ahok, sebagaimana yang disebutkan Pemuda Muhammadiyah dalam lapornnya, itu sudah masuk pada persoalan teknis. Namun, Komjak akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung.
"Dalam laporan itu, ada kemungkinan tak independensi JPU dalam menyampaikan tuntutan. Nanti akan kita lakukan telaah dan meminta keterangan terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan itu," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/4/2017).
Komisioner Komjak RI lainnya, Ferdinand Andi Lolo menerangkan, dalam sidang Ahok ini, Komjak belum melihat adanya pelanggaran profesi dan SOP yang dilakukan JPU.
Namun, tak menutup kemungkinan adanya hal-hal baru lainnya. Maka itu, diperlukan proses klarifikasi, khususnya ke JPU sebagaimana yang diadukan Pemuda Muhammadiyah tersebut.
"Akan kita lihat substansinya, karena ada sejumlah point disitu, ada yang bisa kita klarifikasi dan kita teruskan karena domain Kejaksaan itu tak sampai ke hal teknis seperti masalah tuntutan 1 tahun dan percobaan dua tahun. Itu lebih kepada eksternal kejaksaan," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga bisa melakukan pemeriksaan bersama dengan Kejaksaan dalam menindak laporan Pemuda Muhammadiyah itu, atau memgambil alternatif lain seperti pengambilalihan perkara serta melakukan pemeriksaan tambahan, bergantung perkembangan telaah yang dilakukannya itu.
"Saat ini, kita belum bisa memberikan komentar banyak karena harus rapat pleno dahulu," jelasnya.
Soal permintaan JPU dalam penundaan persidangan, bebernya, dia pun belum bisa berkomentar karena harus melihat substansi masalahnya dan memeriksa JPU di sidang Ahok tersebut. Pihaknya juga akan menelaah dugaan intervensi yang dilaporkan itu karena memang Komjak RI memiliki wewenang mengurusi persoalan profesionalisme dan kinerja Jaksa.
Dia lantas berkomentar soal kinerja Jaksa Agung, termasuk perlu tidaknya resufle untuk Jaksa Agung. Menurutnya, Resufle itu pilihan politis dan berada di tangan Presiden RI. Komjak RI pun tak punya kapasitas untuk menyatakan perlu atau tidak Jaksa Agung diresufle.
"Soal Jaksa Agung, kinerjanya ada yang bagus dan ada yang perlu ditingkatkan, tak ada pendapat yang seragam soal itu, tergantung kontekstual kasus itu seperti apa," katanya.
(ysw)