Tuntutan Ahok, Komjak Akan Analisa Aduan Pemuda Muhammadiyah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memasukan aduan Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan jaksa penuntut umum (JPU) tak independen dalam memberikan tuntutan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke rapat plenonya. Tuntutan itu terkait dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Kami akan melakukan rapat pleno yang harus dihadiri minimal lima anggota Komjak membahas itu," kata Wakil Ketua Komjak RI Erna Ratnaningsih di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Erna mengatakan, saat mengadu ke Komjak, Pemuda Muhammadiyah ditemui olehnya, dan tiga komisioner Komjak lainnya. "Kami menerima dengan baik laporan mereka dan akan kita proses segera. Karena ini menyangkut pengaduan masyarakat yang menarik perhatian publik," ujarnya.
Menurutnya, rapat pleno itu untuk menentukan apakah akan ditindak lanjuti ataukah tidak aduan tersebut. Setelah itu, Komjak akan meminta keterangan dari pihak terkait atau klarifikasi, khususnya pada JPU yang telah memberikan tuntutan tersebut kepada terdakwa Ahok.
Dia menambahkan, Komjak selalu melakukan pengawasan pada kinerja jaksa, baik di luar maupun di dalam kedinasan. Namun, dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilalukan Ahok, Komjak hanya melakukan pemantauan sesuai kewenangannya.
"Kita tak masuk ke teknis persidangan yang merupakan tugas dari JPU itu sendiri, yang dipermasalahkan itu tuntutan satu tahun. Apakah ada intervensi politik? Tentu kita analisis dahulu," katanya.
"Kami akan melakukan rapat pleno yang harus dihadiri minimal lima anggota Komjak membahas itu," kata Wakil Ketua Komjak RI Erna Ratnaningsih di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Erna mengatakan, saat mengadu ke Komjak, Pemuda Muhammadiyah ditemui olehnya, dan tiga komisioner Komjak lainnya. "Kami menerima dengan baik laporan mereka dan akan kita proses segera. Karena ini menyangkut pengaduan masyarakat yang menarik perhatian publik," ujarnya.
Menurutnya, rapat pleno itu untuk menentukan apakah akan ditindak lanjuti ataukah tidak aduan tersebut. Setelah itu, Komjak akan meminta keterangan dari pihak terkait atau klarifikasi, khususnya pada JPU yang telah memberikan tuntutan tersebut kepada terdakwa Ahok.
Dia menambahkan, Komjak selalu melakukan pengawasan pada kinerja jaksa, baik di luar maupun di dalam kedinasan. Namun, dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilalukan Ahok, Komjak hanya melakukan pemantauan sesuai kewenangannya.
"Kita tak masuk ke teknis persidangan yang merupakan tugas dari JPU itu sendiri, yang dipermasalahkan itu tuntutan satu tahun. Apakah ada intervensi politik? Tentu kita analisis dahulu," katanya.
(mhd)