Jaksa Penuntut Umum Kasus Ahok Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Rabu, 26 April 2017 - 12:20 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kasus Ahok Diadukan ke Komisi Kejaksaan
Jaksa Penuntut Umum Kasus Ahok Diadukan ke Komisi Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengadukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) ke Komisi Kejakasaan (Komjak).

Direktur Satgas PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni mengatakan, sudah mempersiapkan dasar-dasar pengaduan JPU di sidang kasus penistaan agama itu yang akan dilayangkan ke Komjak hari ini. "Sisi yuridis maupun sosiologis, terkait dengan penuntutan JPU dalam perkara Ahok," ujarnya pada wartawan di Gedung Komjak, Rabu (26/4/2017).

Menurut Gufroni, JPU yang menangani kasus mantan Bupati Belitung Timur itu tak independen, tak profesional dan itu sangat bertentangan dengan UU Kejaksaan pada pasal 37.

Gufroni menuturkan, sudah diterima oleh empat komisioner Komjak dan pelaporan itu dilakukan secara tertutup. Sehingga awak media tak diperbolehkan untuk masuk dan meliputnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5369 seconds (0.1#10.140)