Ahok Dituntut Ringan, Pengamat: JPU Tak Cukup Memahami Pasal 156

Rabu, 26 April 2017 - 11:43 WIB
Ahok Dituntut Ringan, Pengamat: JPU Tak Cukup Memahami Pasal 156
Ahok Dituntut Ringan, Pengamat: JPU Tak Cukup Memahami Pasal 156
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margito Kamis menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terlalu memahami Pasal 156 yang disangkakan dalam surat tuntutan.

"Menurut saya, JPU tidak cukup memahami Pasal 156 begitu ya ada logika yang salah dari JPU. Pasal 156 itu bicara mengenai permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan," ujarnya kepada Okezone, Rabu (26/4/2017).

Untuk itu, persoalan hukumnya adalah mengenai apakah di republik ini ada golongan-golongan? Kalau golongan-golongan itu tidak ada lantas siapa yang dibenci oleh Ahok? Siapa yang dimusuhi oleh Ahok?

Lebih lanjut, menurut Margarito, yang dimusuhi oleh Ahok dalam pengertian JPU adalah para elite yang dalam hal ini juga termasuk para penceramah agama.

"Tetapi masalah yang timbul adalah JPU tidak pernah membuktikan itu, misalkan keberadaan golongan-golongan itu, atau kelas-kelas penduduk di Indonesia atau kelompok-kelompok sama sekali tidak dijelaskan. Karena tidak ada satu antropolog, sosiolog yang dihadirkan ke persidangan, praktis itu kesalahannya," terangnya.

Dengan demikian, tuntutan Pasal 156 terhadap Ahok sudah keluar dari konteks apa yang dipersidangkan selama ini. Karena apa yang dihadirkan melalui saksi-saksi ahli tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Seharusnya, jika tidak terbukti bahwa Ahok tidak melanggar Pasal 156a, JPU harusnya menuntut bebas terdakwa. Saya berpendapat cukup beralasan bahwa JPU tampaknya bertindak sebagai pengacara terdakwa begitu," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)