Surat Edaran Mahkamah Agung Harus Jadi Pegangan untuk Vonis Berat Ahok
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Majelis Hakim menjadikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 11/1964 sebagai pegangan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penistaan agama yakni, Basuki T Purnama (Ahok).
"Kami minta hakim mengacu pada SEMA No 11/1964 yang berisi barang siapa melakukan penistaan agama dihukum seberat-beratnya," ungkap Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Dalam persidangan kasus penistaan agama ini, Ade mengaku heran dengan sikap JPU dan menyesalkan kepada JPU tak memberikan hak membantah pleidoi terdakwa Ahok secara tertulis. Seharusnya, JPU melakukan replik pada pembelaan Ahok tersebut.
"JPU tak mau berkomentar tentang pleidoi itu, seharusnya kalau JPU yakin Ahok melakukan penistaan dia harus ngotot melakukan bantahan," tuturnya.
Namun, ACTA tak melihat JPU tak menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Padahal, JPU sudah ditawarkan oleh hakim. "Kita harap majelis hakim bisa mewujudkan rasa keadilan. Kami mendukung agar terdakwa Ahok ditahan dan dihukum berat," katanya.
"Kami minta hakim mengacu pada SEMA No 11/1964 yang berisi barang siapa melakukan penistaan agama dihukum seberat-beratnya," ungkap Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Dalam persidangan kasus penistaan agama ini, Ade mengaku heran dengan sikap JPU dan menyesalkan kepada JPU tak memberikan hak membantah pleidoi terdakwa Ahok secara tertulis. Seharusnya, JPU melakukan replik pada pembelaan Ahok tersebut.
"JPU tak mau berkomentar tentang pleidoi itu, seharusnya kalau JPU yakin Ahok melakukan penistaan dia harus ngotot melakukan bantahan," tuturnya.
Namun, ACTA tak melihat JPU tak menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Padahal, JPU sudah ditawarkan oleh hakim. "Kita harap majelis hakim bisa mewujudkan rasa keadilan. Kami mendukung agar terdakwa Ahok ditahan dan dihukum berat," katanya.
(whb)