Diduga Berpihak, Jaksa Agung dan JPU Kasus Ahok Dilaporkan ke Komjak
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Hal tersebut dilakukan lantaran, JPU hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan penjara satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono mempertanyakan alasan pelaporan dirinya. "Laporkan? laporkan siapa. Indikasinya apa?" jawab Ali usai sidang Ahok di Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Saat disinggung kembali, Ali tak keberatan dengan pelaporan tersebut. "Laporan Itu kan hak, silakan saja," jawab Ali singkat sembari meninggalkan lokasi.
Hal tersebut dilakukan lantaran, JPU hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan penjara satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono mempertanyakan alasan pelaporan dirinya. "Laporkan? laporkan siapa. Indikasinya apa?" jawab Ali usai sidang Ahok di Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Saat disinggung kembali, Ali tak keberatan dengan pelaporan tersebut. "Laporan Itu kan hak, silakan saja," jawab Ali singkat sembari meninggalkan lokasi.
(pur)