Tipu Warga Tambun, Widodo Diburu Polisi

Senin, 24 April 2017 - 16:08 WIB
Tipu Warga Tambun, Widodo...
Tipu Warga Tambun, Widodo Diburu Polisi
A A A
BEKASI - Mantan sopir perusahaan manufaktur di Karawang melakukan penipuan terhadap lima warga Kabupaten Bekasi dengan dalih memasukan pekerja di sebuah perusahaan. Pelaku, Widodo kini masih diburu polisi karena berhasil menipu korbannya hingga Rp11 juta.

"Laporan dari beberapa korban sudah kami terima, pelaku masih buron dan keberadaanya sedang kami cari," kata Kapolsek Tambun, Kompol Boby Kusumawardhana di Bekasi, Senin (24/4/2017).

Menurutnya, ada beberapa warga Bekasi yang menjadi korban penipuan yang dilakukan Widodo. Kasus penipuan ini terjadi di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat 21 April 2017 lalu. Awalnya korban Widiawati (24), warga Tambun, mendapat pesan berantai lewat aplikasi percakapan BlackBerry Messenger (BBM) dari pelaku bernama Widodo.

Pelaku yang mengaku sebagai karyawan personalia (HRD) ini menyampaikan, ada lowongan pekerjaan sebagai operator di sebuah perusahaannya. Guna memuluskan usahanya, pelaku berdalih korban harus mentransfer uang ke rekening bank Widodo sebanyak Rp2,5 juta.

Setelah itu, kata dia, pada Sabtu 22 April 2017 korban diminta datang ke perusahaan setempat guna mengambil seragam dan identitas karyawan. Saat datang ke perusahaan itu, rupanya Widodo bukan bekerja sebagai HRD. "Tapi mantan sopir yang kini sudah tidak bekerja di sana," ujarnya.

Bobby mengungkapkan, rupanya yang menjadi korban penipuan bukan hanya Widiawati seorang. Tapi, masih ada empat warga lainnya yaitu Fajar, Riri, Alifah dan Daniel yang juga warga Tambun dan datang dihari yang sama tersebut.

Bahkan, korban Fajar, Riri, Alifah dan Widiawati telah mentransfer Rp2,5 juta, sedangkan Daniel mentransfer Rp1 juta. Bila ditotal nilai kerugiannya mencapai Rp11 juta. Tidak terima ditipu, para korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Tambun untuk ditelusuri.

Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan pelacakan lewat rekening bank tersangka dan identitas BBM. Tidak hanya itu, petugas juga ikut menggali keterangan rekan kerja pelaku diperusahaan tersebut. "Pelaku masih bersembunyi," ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menambahkan, kasus penipuan dengan modus peran berantai sudah sering terjadi. Biasanya, yang menjadi korban adalah calon pencari kerja yang memang sangat membutuhkan pekerjaan.

"Kadang ada yang nekat membayar, karena sakingnya belum mendapat pekerjaan. Seharusnya kalau ada laporan ini, dicek dahulu ke perusahaan terkait," katanya.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)