Sopir Bus Maut Kecelakaan di Puncak Tak Punya SIM

Sabtu, 22 April 2017 - 23:59 WIB
Sopir Bus Maut Kecelakaan di Puncak Tak Punya SIM
Sopir Bus Maut Kecelakaan di Puncak Tak Punya SIM
A A A
BOGOR - Polres Bogor menyatakan Bambang Hernowo (51) sopir bus Pariwisata milik PO HS tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK bus maut tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap Bambang, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."Dari pemeriksaan juga diketahui tersangka tidak memiliki SIM dan yang bersangkutan tidak membawa STNK bus," kata Hasby saat dihubungi KORAN SINDO, Sabtu (22/4/2017) malam tadi.

Sopir bus dengan nomor polisi AG 7057 UR yang mengalami kecelakaan tabrakan beruntun hingga menewaskan empat orang di Jalur Puncak ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. Bambang diketahui tercatat sebagai warga Dusun Gaum Rt. 19/11 Perumahan Bumi Saraswati Blok F5 No. 79, Desa Gaum, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Sopir masih menjalani pemeriksaan di unit kecelakaan Polres Bogor, dan bangkai kendaraan sudah dievakuasi ke Unit Kecelakaan Polsek Ciawi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun karambol terjadi di Jalur Puncak hingga menewaskan empat orang pengendara. Empat korban tewas masing-masing bernama Okta Riyansyah Purnama Putra (26) warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Palembang.

Jainudin (32)warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor; Dadan (45) Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor; Diana Simatupang (24) warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6244 seconds (0.1#10.140)