Hanya Dituntut 1 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Nilai Pemerintah Intervensi Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah menilai pemerintahan Jokowi-JK gagal dalam menegakkan supremasi Hukum. Hal itu terbukti dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok.
"Ini bukti indikasi bahwa proses hukum Ahok ini terlalu diintervensi oleh penguasa, ya siapa lagi," jelas Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Fery kepada wartawan, Sabtu (22/4/2017).
Fery menyesalkan sikap jaksa yang hanya menuntut terdakwa penista agama islam dengan 1 tahun penjara dan percobaan 2 tahun. Padahal dalam surat edaran MA Nomor 4/1964, jelas instruksi untuk menghukum berat mereka yang menghina agama tertentu.
"Para terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut maksimal, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden, dan Ahmad Musadek, yang rata-rata dituntut maksimal. "Tetapi kok tuntutan maksimal itu tidak berlaku bagi Ahok," katanya.
"Ini bukti indikasi bahwa proses hukum Ahok ini terlalu diintervensi oleh penguasa, ya siapa lagi," jelas Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Fery kepada wartawan, Sabtu (22/4/2017).
Fery menyesalkan sikap jaksa yang hanya menuntut terdakwa penista agama islam dengan 1 tahun penjara dan percobaan 2 tahun. Padahal dalam surat edaran MA Nomor 4/1964, jelas instruksi untuk menghukum berat mereka yang menghina agama tertentu.
"Para terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut maksimal, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden, dan Ahmad Musadek, yang rata-rata dituntut maksimal. "Tetapi kok tuntutan maksimal itu tidak berlaku bagi Ahok," katanya.
(ysw)