Lagi Menyusui Anak, Pengecer Narkoba Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang ibu berinisial Y (38), dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kontrakannya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 19 April 2017. Y diduga kuat sebagai pengecer narkoba.
Saat dibekuk, Y tak mampu berkutik di kamarnya, terlebih petugas menemukan bong sisa pakai sabu menyala, dan paketan sabu kecil di kamarnya. Bersama dengan itu, petugas juga mendapati si ibu tengah asyik meninabobokan anaknya yang masih bayi.
"Jadi ibu itu memakai sabu sambil menggendong anaknya," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Jumat (21/4/2017) sore.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu kurang dari satu gram. Kasus inipun masih dikembangkan oleh polisi, sebab kuat dugaan sabu yang dipasarkan Y dikendalikan oleh bandar besar.
Suhermanto melanjutkan, penangkapan yang dilakukan Kasubnit 1 Unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, IPDA Shanty Ramly ini merupakan hal yang menarik. Sebab, dia tak menyangka pemakai sekaligus pengecer sabu ini mengkonsumsi ketika menyusui anaknya. "Ini sangat miris. Itu kan bisa merusak anak yang dia susui," jelas Suhermanto.
Terungkapnya narkoba yang dikendalikan Y berawal dari informasi yang didapat polisi. Melalui serangkaian aksi penyamaran petugas kemudian membekuk seorang remaja yang kedapatan menggunakan sabu.
Remaja itu kemudian mengaku sabu didapat dari Y. Polisi sendiri menyisir dan mendapati Y di rumahnya. "Kasusnya sendiri masih kita kembangkan," tegas Suhermanto.
Atas perbuatannya, Y terancam hukuman penjara tiga tahun karena dianggap melanggar pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat dibekuk, Y tak mampu berkutik di kamarnya, terlebih petugas menemukan bong sisa pakai sabu menyala, dan paketan sabu kecil di kamarnya. Bersama dengan itu, petugas juga mendapati si ibu tengah asyik meninabobokan anaknya yang masih bayi.
"Jadi ibu itu memakai sabu sambil menggendong anaknya," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Jumat (21/4/2017) sore.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu kurang dari satu gram. Kasus inipun masih dikembangkan oleh polisi, sebab kuat dugaan sabu yang dipasarkan Y dikendalikan oleh bandar besar.
Suhermanto melanjutkan, penangkapan yang dilakukan Kasubnit 1 Unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, IPDA Shanty Ramly ini merupakan hal yang menarik. Sebab, dia tak menyangka pemakai sekaligus pengecer sabu ini mengkonsumsi ketika menyusui anaknya. "Ini sangat miris. Itu kan bisa merusak anak yang dia susui," jelas Suhermanto.
Terungkapnya narkoba yang dikendalikan Y berawal dari informasi yang didapat polisi. Melalui serangkaian aksi penyamaran petugas kemudian membekuk seorang remaja yang kedapatan menggunakan sabu.
Remaja itu kemudian mengaku sabu didapat dari Y. Polisi sendiri menyisir dan mendapati Y di rumahnya. "Kasusnya sendiri masih kita kembangkan," tegas Suhermanto.
Atas perbuatannya, Y terancam hukuman penjara tiga tahun karena dianggap melanggar pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)