Disebut Dalam Sidang Ahok, Kuasa Hukum Buni Yani: Jaksa Ngawur
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian memprotes jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, kleinnya disebut-sebut dalam sidang tuntutan Ahok yang digelar, Kamis 20 April 2017 kemarin.
"Kami memprotes keras karena nama Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Ali Mukartono terhadap terdakwa kasus penistaan agama BTP (Ahok)," kata Aldwin di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Aldwin mengatakan, pernyataan JPU yang menyebut kliennya sebagai sumber keresahan lantaran mengupload video ucapan Ahok ke media sosial (medsos) merupakan pernyataan ngawur. Karena, tidak ada satupun pelapor yang menggunakan video yang diunggah Buni Yani.
"Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, kliennya tidak pernah dijadikan saksi dalam sidang Ahok. Maka itu, dia mengaku heran, jika JPU menuduh Buni Yani sebagai biang keladi dari kasus penistaan agama.
"Dalam proses persidangan pun, Buni Yani tak pernah dimintai kesaksianya dan sampai saat ini belum diadili. Jadi, atas dasar apa jaksa menuduh dan menyebut nama Buni Yani?" tanya Aldwin.
"Kami memprotes keras karena nama Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Ali Mukartono terhadap terdakwa kasus penistaan agama BTP (Ahok)," kata Aldwin di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Aldwin mengatakan, pernyataan JPU yang menyebut kliennya sebagai sumber keresahan lantaran mengupload video ucapan Ahok ke media sosial (medsos) merupakan pernyataan ngawur. Karena, tidak ada satupun pelapor yang menggunakan video yang diunggah Buni Yani.
"Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, kliennya tidak pernah dijadikan saksi dalam sidang Ahok. Maka itu, dia mengaku heran, jika JPU menuduh Buni Yani sebagai biang keladi dari kasus penistaan agama.
"Dalam proses persidangan pun, Buni Yani tak pernah dimintai kesaksianya dan sampai saat ini belum diadili. Jadi, atas dasar apa jaksa menuduh dan menyebut nama Buni Yani?" tanya Aldwin.
(mhd)