Pemuda Muhammadiyah Duga Ada Unsur Politis Dalam Tuntutan Ahok

Kamis, 20 April 2017 - 18:08 WIB
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Duga Ada Unsur Politis Dalam Tuntutan Ahok
A A A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) terlihat bagaimana bobroknya hukum di Indonesia.

Kondisi itu sangat kentara ketika persidangan dengan terdakwa Ahok, terlihat hukum ditegakkan secara diskriminatif.

"Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, itu di amanatkan secara tegas di dalam UUD 1945," tegas Mulyadi di persidangan Penistaan Agama, Gedung Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017).

Mulyadi menambahkan, semestinya Ahok dituntut dengan pasal 156a huruf a KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

"Ternyata hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menggunakan pasal 156 KUHP," lanjutnya.

Menurutnya tuntutan JPU terhadap Ahok harusnya sesuai dengan kasus penistaan agama lainnya. "Bahkan begitu jadi terdakwa sudah dijebloskan ke dalam penjara," katanya.

Ia menilai, pembacaan tuntunan Jaksa Penuntut Umum hari ini tidak adil. "Ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Bangsa ini terlalu mahal dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)