Dasar Pertimbangan JPU dan Tuntutan Ringan Terhadap Ahok Tidak Nyambung
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlalu ringan. Pakar hukum pidana menilai tuntutan ringan tersebut tidak nyambung dengan dasar pertimbangan yang dibacakan JPU.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkapkan, pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah sehingga membuat keresahan masyarakat dan membuat kesalahpahaman golongan rakyat Indonesia disebut Jaksa sebagai salah satu pertimbangan yang memberatkan.
Namun demikian, Romli menilai, tuntutan ringan yang diajukan kepada Ahok tidak nyambung dengan dasar pertimbangan yang dibacakan Jaksa."Pertimbangan Jaksa bagus kok. Perbuatan Ahok membuat keresahan. Tapi tidak sinkron kalau tuntutannya hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Romli kepada SINDOnews, Kamis (20/4/2017).
Romli melanjutkan, berdasarkan yurisprudensi kasus dugaan penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, tuntutan terhadap Ahok tergolong ringan. "Saya juga enggak mengerti bisa ringan begitu. Coba tanya Jaksa saja," ucap Romli.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkapkan, pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah sehingga membuat keresahan masyarakat dan membuat kesalahpahaman golongan rakyat Indonesia disebut Jaksa sebagai salah satu pertimbangan yang memberatkan.
Namun demikian, Romli menilai, tuntutan ringan yang diajukan kepada Ahok tidak nyambung dengan dasar pertimbangan yang dibacakan Jaksa."Pertimbangan Jaksa bagus kok. Perbuatan Ahok membuat keresahan. Tapi tidak sinkron kalau tuntutannya hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Romli kepada SINDOnews, Kamis (20/4/2017).
Romli melanjutkan, berdasarkan yurisprudensi kasus dugaan penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, tuntutan terhadap Ahok tergolong ringan. "Saya juga enggak mengerti bisa ringan begitu. Coba tanya Jaksa saja," ucap Romli.
(whb)