Tuntutan Terhadap Ahok Dinilai Tragedi Penegakan Hukum di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) dinilai sebuah tragedi penegakan hukum di Indonesia. Karena pada kasus penistaan agama sebelumnya, rata-rata terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan bahkan lebih.
Pengamat hukum Eggi Sudjana menegaskan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun merupakan tragedi. Dengan tuntutan itu, sama saja JPU melepaskan Ahok dari jeratan hukum.
"Ini sungguh tragedi penegakan hukum di Indonesia terhadap penista agama. Sementara yurisprudensi setiap penista agama ditahan dan kemudian dipenjara," katanya kepada SINDOnews, Kamis (20/4/2017).
Dalam kasus Ahok ini, dengan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun maka terdakwa tidak akan dipenjara. Selain itu, Ahok yang sampai Oktober 2017 menjabat gubernur DKI tidak perlu dicopot dari jabatannya.
Pengamat hukum Eggi Sudjana menegaskan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun merupakan tragedi. Dengan tuntutan itu, sama saja JPU melepaskan Ahok dari jeratan hukum.
"Ini sungguh tragedi penegakan hukum di Indonesia terhadap penista agama. Sementara yurisprudensi setiap penista agama ditahan dan kemudian dipenjara," katanya kepada SINDOnews, Kamis (20/4/2017).
Dalam kasus Ahok ini, dengan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun maka terdakwa tidak akan dipenjara. Selain itu, Ahok yang sampai Oktober 2017 menjabat gubernur DKI tidak perlu dicopot dari jabatannya.
(ysw)