Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Massa GNPF MUI Meradang

Kamis, 20 April 2017 - 13:40 WIB
Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Massa GNPF MUI Meradang
Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Massa GNPF MUI Meradang
A A A
JAKARTA - Terjadi aksi protes yang dilakukan massa GNPF-MUI di Kementan, Jakarta Selatan saat JPU menuntut terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Aksi protes itu dilakukan di dalam dan luar persidangan.

Berdasarkan pantauan, aksi protes itu dilakukan massa GNPF-MUI di dalam ruang persidangan. Dalam sidang, massa mendadak teriak JPU telah bertindak tak adil karena menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Ini sidang sandiwara. Ini kebohongan," teriak salah satu massa GNPF-MUI yang mengenakan baju putih-putih di Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017).

Beruntung, anggota kepolisian yang berjaga di dalam persidangan langsung membawa massa yang berteriak-teriak mengajukan protes itu ke luar persidangan sehingga pembacaan tuntutan bisa terus dilanjutkan.

Sedang massa GNPF-MUI yang berada di luar gedung Kementan, Jaksel itu tampak meradang pula dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Orator di atas mobil komando pun berteriak-teriak takbir dan menjelaskan ketidakterimaannya itu.

"Masa penista agama tuntutannya rendah, maling ayam saja dihukum dua tahun. Mereka pikir karena si penista agama itu kalah di Pilgub DKI kita akan berhenti? Siap bela agama? Siap bela Alquran? Siap bela ulama? Takbir," kata orator sambil menenangkan massa yang tampak menggoyang-goyangkan kawat berduri di depan Kementan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6305 seconds (0.1#10.140)