Sidang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok Siapkan Mental

Kamis, 20 April 2017 - 09:17 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok Siapkan Mental
Sidang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok Siapkan Mental
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, pada sidang Kamis (20/4/207) ini, pihaknya sudah siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.

Apabila Ahok dituntut bersalah, dia memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi waktu selanjutnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (20/4/2017).

Humphrey menerangkan, tuntutan JPU tak akan berpengaruh dengan hasil Pilgub Jakarta 2017. Dalam hitung cepat, pasangan Ahok-Dajrot kalah dari penantangnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Tidak ada pengaruhnya dasar yang berbeda. Pilgub dasarnya sistim elektorat tergantung para pemilihnya. Sedang tuntutan berdasarkan fakta persidangan," jelasnya.

Menurutnya, apabila mengacu pada fakta persidangan, Ahok harus dituntut bebas. Hal ini dikarenakan dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama, meski mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Pelapor Ahok, tambah Humphrey, tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Fakta persidangan sangat kuat tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), maka seharusnya tuntutan bebas," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6077 seconds (0.1#10.140)