DPRD Tangerang Kritisi PNS yang Gabung ke LSM
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Naziel Fikri mengkritisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belakangan menjamur di Tangerang. Menurutnya, jika kehadiran LSM bertujuan untuk kontrol publik itu sah-sah saja.
"Itu memang hak warga dan diatur dalam undang-undang demokrasi, dalam sisi ini ada kewenangannya," ujar Naziel, kemarin.
Tapi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan adanya LSM yang kehadirannya justru berubah fungsi.
"Akhir-akhir ini banyak LSM yang hanya bergerombol dalam sebuah organisasi, tapi tidak punya kemampuan ke arah mengkritisi. Sifatnya hanya memunculkan isu saja, spontanitas atau sporadis," lanjutnya.
Terkait adanya PNS di Tangerang yang ikut dalam LSM, Naziel punya pendapat lain. Dia mengakui, belum lama ini DPRD Kabupaten Tangerang menggelar haering dengan aktivis Jaringan Anak Rakyat (JANKR) di ruangannya.
Di antara yang hadir, ada seorang PNS bernama Budi Usman yang ikut mendampingi rombongan. "Yang datang ke ruangan saya ada lima sampai tujuh orang, salah satunya Budi Usman," tegasnya.
Naziel sempat mempertanyakan kapasitas Budi Usman yang dia ketahui merupakan PNS di Tangerang Selatan (Tangsel). "Karena yang bersangkutan super aktif berbicara menyampaikan aduan dibanding Darma yang tertulis dalam surat sebagai Koordinantor JANKR," tambahnya.
Menurut Naziel, PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai kode etik. "Seorang ASN kan mempunya kode etik dan peraturan tertentu. Secara etika menurut saya relatif kurang pantas kalau seorang PNS masuk sebagai LSM. Meski dalam undang-undang mungkin diperbolehkan," sambungnya.
Sementara itu, menyoal LSM JANKR sendiri, Naziel mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu JANKR, apakah terdaftar di Kesbangpol atau tidak. Apakah JANKR itu personifikasi sebagai penyambung lidah masyarakat secara khusus di wilayahnya atau tidak. Apakah JANKR itu bergerak murni dalam memperjuangkan aspirasi, ini yang saya belum tahu," kata Naziel.
"Itu memang hak warga dan diatur dalam undang-undang demokrasi, dalam sisi ini ada kewenangannya," ujar Naziel, kemarin.
Tapi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan adanya LSM yang kehadirannya justru berubah fungsi.
"Akhir-akhir ini banyak LSM yang hanya bergerombol dalam sebuah organisasi, tapi tidak punya kemampuan ke arah mengkritisi. Sifatnya hanya memunculkan isu saja, spontanitas atau sporadis," lanjutnya.
Terkait adanya PNS di Tangerang yang ikut dalam LSM, Naziel punya pendapat lain. Dia mengakui, belum lama ini DPRD Kabupaten Tangerang menggelar haering dengan aktivis Jaringan Anak Rakyat (JANKR) di ruangannya.
Di antara yang hadir, ada seorang PNS bernama Budi Usman yang ikut mendampingi rombongan. "Yang datang ke ruangan saya ada lima sampai tujuh orang, salah satunya Budi Usman," tegasnya.
Naziel sempat mempertanyakan kapasitas Budi Usman yang dia ketahui merupakan PNS di Tangerang Selatan (Tangsel). "Karena yang bersangkutan super aktif berbicara menyampaikan aduan dibanding Darma yang tertulis dalam surat sebagai Koordinantor JANKR," tambahnya.
Menurut Naziel, PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai kode etik. "Seorang ASN kan mempunya kode etik dan peraturan tertentu. Secara etika menurut saya relatif kurang pantas kalau seorang PNS masuk sebagai LSM. Meski dalam undang-undang mungkin diperbolehkan," sambungnya.
Sementara itu, menyoal LSM JANKR sendiri, Naziel mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu JANKR, apakah terdaftar di Kesbangpol atau tidak. Apakah JANKR itu personifikasi sebagai penyambung lidah masyarakat secara khusus di wilayahnya atau tidak. Apakah JANKR itu bergerak murni dalam memperjuangkan aspirasi, ini yang saya belum tahu," kata Naziel.
(mhd)