Kasus Wifi Al Maidah 51 Berpassword Kafir, Polri Panggil Pelapor Sam Aliano
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa Ketua Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano terkait laporannya tentang wifi di Pemprov DKI Jakarta yang diberi nama Al Maidah 51 dengan kata kafir sebagai passwordnya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan memeriksa Sam pada senin depan terkait laporan wifi bernama Al Maidah 51 dengan password kafir yang diduga dilakukan oleh calon gubernur petahan Basuki Tjahaja Purnama. "Senin diperiksa di Bareskrim, kalau waktunya nanti diberitahukan," katanya.
Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya baru memanggil Sam selaku pelapor untuk dimintai keterangan. "Kalau untuk Ahok nanti akan dipanggil juga untuk dimintai keterangannya," ujarnya. Pemanggilan Sam ini dilakukan untuk mendalami laporan yang dibuatnya. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk dari masyarakat tentunya akan ditindak lanjuti.
Sementara, Sam Aliano membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya. Rencananya, dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, senin (17/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurutnya, dia akan datang bersama pengurus majelis taklim ke Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
"Kami akan datang ke Bareskrim sebagai saksi dan memberikan keterangan, serta membawa tambahan bukti atas penghinaan terhadap agama yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Ahok," katanya.
Menurutnya, Bareskrim Mabes Polri sangat merespons baik dalam laporannya serta menindaklanjuti. "Kami sebagai warga masyarakat merasa tersinggung dan resah atas ucapan Ahok yang menghina agama Islam kedua kalinya dengan kata-kata yang tidak etis," tegasnya.
Dia menegaskan, Ahok membuat resah tidak nyaman dan mengganggu ketenangan di Jakarta, bahkan di Indonesia umumnya. Ini menjadi ancaman untuk kesatuan umat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami harap dari kepolisian agar segera memanggil saudara Ahok untuk diadili," pungkasnya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan memeriksa Sam pada senin depan terkait laporan wifi bernama Al Maidah 51 dengan password kafir yang diduga dilakukan oleh calon gubernur petahan Basuki Tjahaja Purnama. "Senin diperiksa di Bareskrim, kalau waktunya nanti diberitahukan," katanya.
Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya baru memanggil Sam selaku pelapor untuk dimintai keterangan. "Kalau untuk Ahok nanti akan dipanggil juga untuk dimintai keterangannya," ujarnya. Pemanggilan Sam ini dilakukan untuk mendalami laporan yang dibuatnya. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk dari masyarakat tentunya akan ditindak lanjuti.
Sementara, Sam Aliano membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya. Rencananya, dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, senin (17/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurutnya, dia akan datang bersama pengurus majelis taklim ke Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
"Kami akan datang ke Bareskrim sebagai saksi dan memberikan keterangan, serta membawa tambahan bukti atas penghinaan terhadap agama yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Ahok," katanya.
Menurutnya, Bareskrim Mabes Polri sangat merespons baik dalam laporannya serta menindaklanjuti. "Kami sebagai warga masyarakat merasa tersinggung dan resah atas ucapan Ahok yang menghina agama Islam kedua kalinya dengan kata-kata yang tidak etis," tegasnya.
Dia menegaskan, Ahok membuat resah tidak nyaman dan mengganggu ketenangan di Jakarta, bahkan di Indonesia umumnya. Ini menjadi ancaman untuk kesatuan umat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami harap dari kepolisian agar segera memanggil saudara Ahok untuk diadili," pungkasnya.
(pur)