Pelihara Hewan Dilindungi, Kadis Koperasi Tangsel Dibekuk Polisi

Rabu, 12 April 2017 - 11:17 WIB
Pelihara Hewan Dilindungi,...
Pelihara Hewan Dilindungi, Kadis Koperasi Tangsel Dibekuk Polisi
A A A
TANGERANG SELATAN - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan, Firdaus ditahan polisi karena kepemilikan sejumlah satwa yang dilindungi. Padahal, baru sekira tiga bulan lalu Wali Kota Airin Rachmi Diany melantiknya bersama puluhan pejabat lain.

Penahanan itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya pada Senin 10 April 2017. Barang bukti yang turut diamankan adalah sekira 52 ekor burung berbagai jenis seperti Jalak Bali, Kakak Tua, dan Cendrawasih.

"Yang melakukan upaya penahanan (Firdaus) atau upaya hukum lain dari Polda Metro Jaya, dugaannya karena menyimpan satwa yang dilindungi," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2017).

Lebih lanjut, Alexander juga menjelaskan, penahanan Kadis Koperasi Tangsel merupakan pengungkapan polisi atas laporan yang menyebutkan banyaknya kepemilikan satwa dilindungi oleh Firdaus di kediamannya, Ciputat, Tangsel.

"Informasinya seperti itu, masih harus ku konfirmasi, karena yang menangani dari Polda," imbuhya.

Firdaus diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (a), dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3996 seconds (0.1#10.140)