Independensi Majelis Hakim dan JPU dalam Kasus Ahok Dipertanyakan

Selasa, 11 April 2017 - 15:04 WIB
Independensi Majelis...
Independensi Majelis Hakim dan JPU dalam Kasus Ahok Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - PP Pemuda Muhamadiyah mempertanyakan independensi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menunda persidangan dugaan kasus penistaan agama selama dua pekan lamanya.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, umat Islam kecewa dengan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ahok oleh JPU. Bahkan, kasus Ahok itu disinyalir dicampuri pihak tertentu dan sengaja ditunda hingga proses pencoblosan selesai dilakukan.

"Kami tak sepakat, kami kecewa dengan JPU maupun majelis hakim yang kemudian menegoisasikan sidang tanggal 20 April 2017 nanti, satu sehari setelah Pilgub DKI Jakarta 2017. Ini diduga sengaja ditunda setelah Pilgub, ada faktor politik dibalik semua ini," ujarnya pada wartawan di Kementan, Jaksel, Selasa (20/4/2017).

Menurutnya, surat Kapolda Metro Jaya itu merupakan hal yang ada di luar persidangan, tapi dijadikan pertimbangan untuk menunda sidang. Maka itu, wajar bila masyarakat mengganggap itu sebagai bentuk intervensi di kasus Ahok.

"Faktor Pilkada mempengaruhi sidang ini. Pilkada itu rezim politik, kita di ruang sidang itu rezim penegakan hukum, harus independen dong," tuturnya.

Dia menambahkan, adapun soal pengamanan sidang itu, sejatinya memang tanggung jawab polisi dalam mengamankan persidangan karena persidangan itu wadah untuk mencari keadilan masyarakat.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)