Pelapor Duga Penundaan Sidang Penuntutan Ahok Berbau Politis
A
A
A
JAKARTA - Penundaan sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jaksa penuntut umum (JPU) dinilai berbau politis.
Pasalnya, penundaan ini buntut dari permintaan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang terkait dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"JPU bilang ada surat Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang ini ditunda juga. Berarti disini itu politik lebih menguasai hukum di negara ini," kata salah seorang pelapor kasus dugaan penistaan, Syamsu Hilal Chaniago di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) ini mengatakan, JPU terkesan sengaja mengulur waktu pembacaan tuntutan untuk Ahok. Karena, kata dia, beberapa kali diberi opsi JPU tetap memilihnya dua minggu atau setelah pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 19 April 2017.
"Saat ditanya sampai kapan siapnya, JPU bilang tak tahu, begitu juga tanggal 17, masih tak siap juga. Jadi ini berharap sidang itu ditunda sampai proses Pilgub DKI nanti," keluhnya.
Sementara itu, pelalor lainnya, Pedri Kasman menambahkan, JPU dan Majelis Hakim pada sidang dugaan kasus penistaam agama ini terkesan terima diintervensi. Dia pun curiga, ada pihak-pihak yang sengaja mencampuri kasus Ahok ini.
Padahal, tambah Pedri, masyarakat Indonesia hanya ingin agar kasus dugaam penistaan agama yang dilakukan terdakwa Ahok tersebut cepat diselesaikan. Selain menguras energi, khususnya polisi yang terus mengawal jalannya persidangan, ulah Ahok itu dianggap sudah merugikan negara.
"Jelang Pilgub DKI akan banyak kepentingan yang bermain dalan kasus ini. Saya tegaskan, penundaan itu karena juga adanya surat Kapolda. Itu yang kami merasa dirugikan, faktor hukum dipenagruhi elemen lain," katanya.
Pasalnya, penundaan ini buntut dari permintaan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang terkait dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"JPU bilang ada surat Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang ini ditunda juga. Berarti disini itu politik lebih menguasai hukum di negara ini," kata salah seorang pelapor kasus dugaan penistaan, Syamsu Hilal Chaniago di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) ini mengatakan, JPU terkesan sengaja mengulur waktu pembacaan tuntutan untuk Ahok. Karena, kata dia, beberapa kali diberi opsi JPU tetap memilihnya dua minggu atau setelah pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 19 April 2017.
"Saat ditanya sampai kapan siapnya, JPU bilang tak tahu, begitu juga tanggal 17, masih tak siap juga. Jadi ini berharap sidang itu ditunda sampai proses Pilgub DKI nanti," keluhnya.
Sementara itu, pelalor lainnya, Pedri Kasman menambahkan, JPU dan Majelis Hakim pada sidang dugaan kasus penistaam agama ini terkesan terima diintervensi. Dia pun curiga, ada pihak-pihak yang sengaja mencampuri kasus Ahok ini.
Padahal, tambah Pedri, masyarakat Indonesia hanya ingin agar kasus dugaam penistaan agama yang dilakukan terdakwa Ahok tersebut cepat diselesaikan. Selain menguras energi, khususnya polisi yang terus mengawal jalannya persidangan, ulah Ahok itu dianggap sudah merugikan negara.
"Jelang Pilgub DKI akan banyak kepentingan yang bermain dalan kasus ini. Saya tegaskan, penundaan itu karena juga adanya surat Kapolda. Itu yang kami merasa dirugikan, faktor hukum dipenagruhi elemen lain," katanya.
(mhd)