Sidang Ahok Ditunda, JPU: Permintaan Polda Dipertimbangkan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim mempertimbangkan permintaan Polda Metro Jaya terkait sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Penundaan itu terkait dengan keamanan jelang Pilgub DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017.
"Untuk hari penuntutan, kiranya bisa dipertimbangkan surat (penundaan) dari Kapolda Metro Jaya, sekiranya mohon kiranya ini dipertimbangkan pula," kata Ketua JPU Ali Mukartono dalam sidang ke-18 kasus dugaan penistaan agama di Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso sempat meminta pada JPU untuk menyelesaikan penyusunan atau pengetikan materi tuntutan selama lima jam, sehingga sidang tetap digelar siang ini.
"Kalau memang belum siap juga, sidang berikutnya ditunda sampai tanggal 17 April 2017 mendatang, siap?" tanya hakim lagi mengusulkan opsi lain.
Namun, JPU tetap bersikeras untuk menunda persidangan hingga dua minggu ke depan, yakni pada Kamis, 20 April 2017 mendatang. JPU berdalih, kurangnya materi tuntutan membuatnya butuh waktu yang tak sedikit untuk menyusun berkas tuntutan.
"Karena kekurangan materi, rasanya tak mungkin kami selesaikan hari ini sehingga kita minta waktu lebih dari hari ini. Kami upayakan dua minggu, barangkali tanggal 20 April 2017 mendatang bisa," katanya.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya sempat mengirimi surat permintaan sidang pembacaan tuntutan hari ini ditunda setelah pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua pada 19 April 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. (Baca Juga: Soal Surat Penundaan Sidang Ahok, Ini Kata Kejati DKI(mhd)
"Untuk hari penuntutan, kiranya bisa dipertimbangkan surat (penundaan) dari Kapolda Metro Jaya, sekiranya mohon kiranya ini dipertimbangkan pula," kata Ketua JPU Ali Mukartono dalam sidang ke-18 kasus dugaan penistaan agama di Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso sempat meminta pada JPU untuk menyelesaikan penyusunan atau pengetikan materi tuntutan selama lima jam, sehingga sidang tetap digelar siang ini.
"Kalau memang belum siap juga, sidang berikutnya ditunda sampai tanggal 17 April 2017 mendatang, siap?" tanya hakim lagi mengusulkan opsi lain.
Namun, JPU tetap bersikeras untuk menunda persidangan hingga dua minggu ke depan, yakni pada Kamis, 20 April 2017 mendatang. JPU berdalih, kurangnya materi tuntutan membuatnya butuh waktu yang tak sedikit untuk menyusun berkas tuntutan.
"Karena kekurangan materi, rasanya tak mungkin kami selesaikan hari ini sehingga kita minta waktu lebih dari hari ini. Kami upayakan dua minggu, barangkali tanggal 20 April 2017 mendatang bisa," katanya.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya sempat mengirimi surat permintaan sidang pembacaan tuntutan hari ini ditunda setelah pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua pada 19 April 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. (Baca Juga: Soal Surat Penundaan Sidang Ahok, Ini Kata Kejati DKI(mhd)