Sidang Buni Yani Akan Dilakukan di PN Kota Depok

Senin, 10 April 2017 - 21:02 WIB
Sidang Buni Yani Akan Dilakukan di PN Kota Depok
Sidang Buni Yani Akan Dilakukan di PN Kota Depok
A A A
BANDUNG - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun pelimpahan tersebut tidak dilakukan di Kantor Kejati Jabar, melainkan di Kejari Depok dengan alasan efisiensi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi membenarkan perihal pelimpahan tersebut. "Tadi telah dilaksanakan kegiatan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok," ujar Kajati di Kantornya Jalan LRE Martadinata, Bandung, Senin (10/04).

Dikatakan Untung, tadi pelaksanaannya sejak pukul 12.30-14.00 WIB. Jaksa telah meneliti barang bukti berupa HP dan lainnya. "Tentunya dengan tahap kedua ini, Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan dan untuk surat kita limpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok, dikatakan Untung, berdasarkan pasal 21 Hukum acara pidana dengan berbagai pertimbangan dan yang bersangkutan pun kooperatif maka tidak dilakukan penahanan.

"Beliau kooperatif jadi tidak kita lakukan penahanan. Tadi yang bersangkutan didampingi oleh kurang lebih 6 orang penasihat hukum," terangnya.

Ditambahkan Untung, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai hukum acara pidana kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti jadi hari ini sudah dilakukan. "Untuk materi barang bukti bisa ditunggu persidangannya," katanya.

Buni Yani, sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, setelah mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Atas tindakan tersebut, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5950 seconds (0.1#10.140)